Selasa, 5 Mei 2026

Timor Tengah Utara Terkini

Dinas P dan K Angkat Bicara Ihwal Jabatan Kepsek di Kabupaten TTU Mayoritas Diisi Plh dan Plt 

Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTU, Beato Yosep FR Omenu, S.STP, angkat bicara terkait kepala sekolah yang dijabat oleh Plt dan Plh.

Tayang:
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Apolonia Matilde
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
BICARA - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Beato Yosep FR. Omenu, S.STP angkat bicara ihwal sejumlah jabatan kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten TTU dijabat pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (plh). 
Ringkasan Berita:
  • Sekitar 80 SD dan 4 SMP di Kabupaten TTU masih dipimpin Plt/Plh kepala sekolah karena belum dilakukan mutasi jabatan
  • Rotasi jabatan sempat terhambat aturan UU Pilkada, namun kini terkendala regulasi baru Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 terkait syarat pangkat kepala sekolah
  • Aturan baru membuka peluang PPPK menjadi kepala sekolah, dengan syarat minimal 8 tahun masa pengabdian
  • Dinas Pendidikan TTU telah menyeleksi calon kepala sekolah melalui jalur reguler dan non-reguler

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 


POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Beato Yosep FR Omenu, S.STP, angkat bicara ihwal sejumlah jabatan kepala sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten TTU dijabat pelaksana tugas (Plt) dan pelaksana harian (plh).

Menurutnya, setidaknya sekitar 80 Sekolah Dasar (SD) dan empat Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang jabatan kepala sekolahnya masih dihuni oleh Plt maupun Plh. Hal ini disebabkan oleh pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati TTU sebelumnya hingga saat ini nyaris tidak dilaksanakan mutasi jabatan Kepsek.

"Proses mutasi atau pengangkatan Kepala Sekolah sejauh ini memang belum dilakukan," ujarnya, Kamis, 29 Januari 2026.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menjelaskan, enam bulan sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan enam bulan setelah Pilkada, tidak bisa dilakukan rotasi, promosi dan sebagainya.

Pasca rentang waktu sesuai UU 10 Tahun 2016 ini berakhir, muncul rencana dilaksanakan mutasi. Kendati demikian, muncul regulasi baru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Regulasi tersebut berbunyi pangkat seorang Kepala sekolah minimal IIIC. Sebelumnya, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 40 Tahun 2021 pangkat kepala sekolah minimal IIIB.

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 ini mengatur seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang untuk bisa menjadi Kepala Sekolah dengan syarat minimal 8 tahun mengabdi terhitung sejak yang bersangkutan masih sebagai tenaga kontrak hingga diangkat menjadi PPPK.

Pengangkatan kepala sekolah dilaksanakan melalui dua jalur yaitu reguler dan non reguler. Secara khusus untuk jalur reguler, para calon kepala sekolah harus tuntas administrasi, mengikuti uji substansi sampai pada tahapan Diklat dan memiliki sertifikat. 

Di sisi lain, untuk jalur non reguler adalah para calon kepala sekolah yang memenuhi syarat administrasi, diberikan kesempatan untuk bisa dilantik menjadi pejabat Kepala Sekolah definitif tetapi diberikan waktu satu periode (4 tahun) untuk memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana pengangkatan kepala sekolah reguler. 

Dinas P dan K Kabupaten TTU telah melakukan seleksi bakal calon kepala sekolah untuk dua kategori itu. Seleksi itu sudah diajukan kepada Bupati dengan tembusan ke Wakil Bupati dan Kepala BKD.  

Sejauh ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga telah melaksanakan rapat bersama tim pertimbangan dan tim penilaian kinerja. Pasca proses di tingkat daerah bergulir, mereka akan mengajukan hasil itu Badan Kepegawaian Negara (BKN). (bbr)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved