Flores Timur Terkini
Pemkab Flotim Dirikan Pos Amankan Konflik Postoh dan Amagarapati, Larang Kumpul di Jalan
Pemerintah Kabupaten Flores Timur Nusa Tenggara Timur kini mendirikan pos terpadu layanan keamanan dan pengendalian di Kota Larantuka
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur kini mendirikan pos terpadu layanan keamanan dan pengendalian
- Langkah mitigasi demi meredam konflik antar warga Kelurahan Postoh dan Amagarapati yang sampai saat ini tercatat sudah lima kali
- Dua kelurahan ini berdampingan namun tawuran kerap terjadi terhitung empat kali di tahun 2025 dan satu kai di awal Januari 2026
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Pemerintah Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kini mendirikan pos terpadu layanan keamanan dan pengendalian di Kota Larantuka, Ibu kota Kabupaten Flores Timur, Rabu (7/1/2026).
Langkah mitigasi demi meredam konflik antar warga Kelurahan Postoh dan Amagarapati ini baru diambil pasca dua kelurahan yang tinggal berdampingan terlibat tawuran sebanyak lima kali, terhitung empat kali di tahun 2025 dan satu kai di awal Januari 2026.
Bupati Flores Timur, Anton Doni Dihen, Dandim 1624 Flores Timur, Letkol Inf Erly Marlian, dan Kapolres Flores Timur, AKBP Adhytia Octorio Putra, bersama-sama mengambil lima upaya mitigasi guna menciptakan kondusivitas saat rapat Forkompimda.
"Mendirikan pos terpadu layanan pengamanan dan pengendalian situasi keamanan ketertiban masyarakat pada wilayah kota," ujar Anton Doni lewat suratnya.
Langkah kedua, pembentukan dan pengukuhan Pamswakarsa (Pengamanan Masyarakat Swakarsa) di Kelurahan Postoh dan Kelurahan Amagarapati.
Pihaknya akan melaksanakan kegiatan pendidikan bela negara bagi oknum warga yang terindikasi terlibat dan menjadi pemicu terjadinya konflik sosial, sebagai bagian dari upaya pemkab membangun kesadaran dan meningkatkan wawasan kebangsaan serta ketahanan nasional.
Baca juga: Warga Sesalkan Tawuran Pemuda di Flores Timur, Kejadian yang Terus Berulang
"Pemberlakuan jam kamtibmas dalam wilayah Larantuka sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana kota yang kondusif, aman, tertib dan nyaman bagi seluruh warga yang akan diatur lebih lanjut melalui lnstruksi Bupati Flores Timur tentang Jam kamtibmas di Kota Larantuka," kata Anton Doni Dihen.
Pihaknya juga menerapkan tindakan penegakan hukum secara terukur bagi oknum yang melanggar ketentuan di bidang Kamtibmas.
Anton menambahkan, jam kamtibmas untuk Kelurahan Postoh dan Amagarapati dimulai pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita, dengan larangan berkumpul atau berkerumun lebih dari 3 orang di tepi jalan umum.
Selain Postoh dan Amagarapati, warga dari kelurahan lain di dalam Kota Larantuka juga diberlakukan jam kamtibmas mulai pukul 22.00 wita sampai 06.00 Wita.
"Larangan berkumpul atau berkerumun lebih dari 3 orang di tepi jalan umum," ucap Anton Doni.
Bagi yang melanggar instruksi akan ditindak dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua pihak diharapkan turut serta melaksanakan instruksi tersebut dengan penuh tanggungjawab. (Cbl)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pemkab-Flores-Timur-melakukan-upaya-mitigasi-konflik.jpg)