Malaka Terkini
TPPO Masih Marak di Malaka, Ketua Peradi Atambua Sebut Harus Ada Keseriusan Semua Pihak
kasus TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) karena menyangkut pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia
Editor:
Edi Hayong
“Pemerintah daerah dan pusat memiliki kewajiban moral dan hukum untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap pelaku dan korban TPPO. Tapi masyarakat dan keluarga juga harus peka, karena sering kali pintu masuk terjadinya TPPO justru dari ketidaktahuan di lingkungan terdekat,” katanya.
Sebagai advokat, Melkianus mengajak semua kalangan untuk berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya dan modus perdagangan orang.
“Upaya pencegahan harus dilakukan bersama, baik oleh pemerintah, LSM, media, maupun para advokat. Edukasi adalah langkah awal yang penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perdagangan manusia,” tutupnya. (ito)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Melkianus-Conterius-Seran-bicara-soal-TPPO.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.