Malaka Terkini

TPPO Masih Marak di Malaka, Ketua Peradi Atambua Sebut Harus Ada Keseriusan Semua Pihak

kasus TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) karena menyangkut pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/KRISTOFORUS BOTA
Ketua DPC PERADI Atambua, Melkianus Conterius Seran 

Ringkasan Berita:
  • Kasus kejahatan kemanusiaan ini masih terus muncul setiap tahun di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Malaka.
  • Ketua Peradi Atambua Melkianus Conterius Seran turut prihatin terkait persoalan TPPO yang masih marak hingga saat ini.
  • Untuk itu pencegahan dan penanganan tidak bisa dilakukan oleh aparat semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan semua pihak.

 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Kristoforus Bota

POS-KUPANG.COM, BETUN - Meski sudah ada undang-undang yang secara tegas mengatur tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus kejahatan kemanusiaan ini masih terus muncul setiap tahun di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Atambua, Melkianus Conterius Seran, menilai bahwa persoalan TPPO tidak semata-mata berkaitan dengan substansi hukum, tetapi juga menyangkut struktur dan penegakan hukumnya.

“Walaupun sudah ada aturan yang mengatur, TPPO ini tetap ada setiap tahun. Ini berarti ada variabel lain yang memengaruhi. Karena selain substansi hukumnya, kita juga harus melihat struktur hukumnya. Jangan sampai struktur hukum itu mendiamkan penegakannya,” tegas Melkianus saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Betun, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, struktur hukum yang dimaksud melibatkan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang memiliki peran penting dalam memastikan proses hukum berjalan efektif dan adil.

Melkianus menyebut, kasus TPPO merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity) karena menyangkut pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.

Baca juga: Polsek Laenmanen Gelar Patroli Dialogis di Desa Uabau, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Waspadai TPPO

“TPPO ini juga merupakan kejahatan transnasional karena terjadi lintas negara, bukan hanya di dalam negeri. Ini ancaman serius bagi kemanusiaan dan juga keamanan negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, maraknya kasus perdagangan orang yang terus meningkat di NTT, khususnya di Kabupaten Malaka, menunjukkan bahwa masalah ini sudah mengakar dan menjadi isu global yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

“Bicara soal TPPO itu seperti fenomena gunung es, yang terlihat di permukaan hanya sedikit, tapi di bawah jauh lebih besar. Kasus ini sudah mendunia dan bukan hal baru. Karena itu, semua pihak harus ikut berperan, baik praktisi, akademisi, pemerintah, maupun masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Melkianus menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah memberikan definisi jelas tentang perdagangan orang, yakni mencakup tindakan perekrutan, pengiriman, penampungan, hingga perbudakan dalam bentuk apapun yang berujung pada eksploitasi manusia.

Selain itu, TPPO juga memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena substansi kejahatan ini pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.

“Perdagangan manusia bukan hanya ketika seseorang diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal. Penjualan atau eksploitasi manusia dalam bentuk apapun juga termasuk kejahatan TPPO,” jelasnya.

Baca juga: Imigrasi Kupang Gencar Sosialisasikan Pencegahan TPPO di Rote Ndao NTT

Melkianus menegaskan, meningkatnya angka TPPO di berbagai daerah, terutama di Kabupaten Malaka, harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan pusat.

Ia menilai bahwa pencegahan dan penanganan tidak bisa dilakukan oleh aparat semata, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan lembaga sosial.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved