Sumba Timur Terkini

Kasus Korupsi Dana Hibah KPU, Jaksa Kembali Periksa Mantan Bupati Sumba Timur dan Ketua DPRD

Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka

|
Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
KETERANGAN- Mantan Bupati Sumba Timur, Khristofel Praing menyampaikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa jaksa pada Selasa (11/11/2025). 

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sumba Timur menetapkan sekretaris, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jadi tersangka korupsi dana hibah.

Ketiganya kini ditahan di lembaga pemasyarakatan Waingapu, dan dapat dilakukan perpanjangan apabila diperlukan guna memperdalam proses penyidikan.

Baca juga: BERITA POPULER- Ada Fakta Baru di Sidang Kasus Prada Lucky, Kasus Dugaan Korupsi di KPU Sumba Timur

“Penetapan status tersangka terhadap tiga orang dengan inisial SBD selaku sekretaris, SL selaku PPK dan SR sebagai bendahara di KPU,” kata Kajari Sumba Timur, Akwan Annas dalam konferensi pers, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang diperoleh dari saksi-saksi dan ahli, serta alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik.

“Adapun jumlah saksi dalam proses penyidikan ini sebanyak 30 saksi dan 2 orang ahli,” ujarnya. (dim)

 Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved