Senin, 8 Juni 2026

Timor Tengah Selatan Terkini

DPRD Kabupaten TTS Gelar Rapat Paripurna, Bahas Tiga Agenda Penting

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan rapat paripurna, Selasa (9/9/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD TTS.

Tayang:
POS-KUPANG.COM/MARIA VIANEY GUNU GOKOK
SERAHKAN KUA-PPAS - Penyerahan dokumen KUA-PPAS dari Pemda TTS kepada DPRD untuk dibahas di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten TTS, Selasa (9/9). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok


POS-KUPANG.COM, SOE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan rapat paripurna, Selasa (9/9/2025) di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten TTS

Agenda yang dibahas pada sidang ini meliputi Penutupan masa persidangan III dalam tahun  sidang 2024-2025 dan pembukaan masa persidangan I dalam tahun sidang 2025-2026.

Agenda kedua yaitu pembahasan dan penetapan Keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD tentang penjualan barang milik daerah tahun 2025.

Agenda ketiga yang dibahas penyerahan dokumen KUA-PPAS APBN tahun anggaran 2026 dan perubahan KUA-PPAS APBN 2025

Persidangan berlangsung sejak pukul 10.00 Wita dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati TTS, Wakil Bupati, bersama Sekda TTS berserta  Asisten Sekda, dan pimpinan OPD. 

Adapun suasana sidang paripurna ini dilakukan secara terbuka untuk umum, dan berjalan lancar. Masukan dan sanggahan diberikan oleh peserta, sidang. Beberapa yang menjadi catatan terkait ketentuan penjualan aset, dan terkait nota pengantar. 

Ketua DPRD Kabupaten TTS Mordekai Liu menyampaikan sidang ini dilaksanakan berkenaan dengan masa waktu sidang III pada tahun 2025 yang telah selesai, maka lembaga DPRD harus membuka masa sidang I tahun 2026. 

"Pelaksanaan sidang paripurna ini berkenaan dengan masa sidang III 2026 yang telah berakhir sehingga perlu untuk membuka masa sidang I di Tahun 2026. Agenda pembahasan penjualan aset sesuai regulasi perlu mendapatkan persetujuan DPRD karena nilai jual aset mencapai 5 miliar, " jelasnya. 

Adapun untuk pembahasan dokumen KUA-PPAS APBN tahun anggaran 2026 dan perubahan KUA-PPAS APBN 2025, setelah paripurna dilanjutkan dengan rapat badan anggaran TAPD (Tim anggaran pendapatan daerah). 

Mordekai Liu menyampaikan terima kasih dan mohon kepada pemerintah daerah dalam penyiapan dokumen KUA-PPAS APBN 2025 dan Perubahan KUA-PPAS APBN Tahun 2026 untuk dipersiapakan lebih baik agar tidak menghambat pembahasan pada rapat badan anggaran. (any)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved