Rabu, 10 Juni 2026

NTT Terkini 

Manfaat Layanan Tambahan BPJS Ketenagakerjaan Bantu Pekerja GMIT Miliki Rumah dengan Bunga Ringan

Pada tahun 2026, kerja sama pemanfaatan MLT di lingkungan GMIT baru mencatat satu penerima manfaat dan satu pengajuan lainnya sedang dalam proses.

Tayang:
Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ YUAN LULAN
BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan secara simbolis manfaat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari lingkungan Sinode GMIT di GMIT Center Kupang, Selasa (9/6/2026). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG – BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan secara simbolis manfaat Manfaat Layanan Tambahan (MLT) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dari lingkungan Sinode GMIT di Gedung GMIT Center Kupang, Selasa (9/6/2026).

Penerima manfaat MLT tersebut adalah Aprileny Dorisance Mata Ratu yang diwakili oleh suaminya. Melalui program tersebut, peserta memperoleh fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan suku bunga lebih rendah dibandingkan pinjaman perbankan konvensional.

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan NTT, Luki, mengatakan MLT merupakan salah satu bentuk manfaat tambahan yang diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan selain perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, dan jaminan hari tua.

"Ini merupakan salah satu bentuk manfaat yang kami berikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu anggota GMIT Sinode atas nama Ibu Aprileny Dorisance Mataratu telah mendapatkan manfaat layanan tambahan berupa bantuan keringanan suku bunga untuk pinjaman di bank. Saat akad kredit bulan lalu, beliau mendapatkan suku bunga 7,75 persen flat, jauh lebih rendah dibandingkan jika mengajukan pinjaman langsung ke perbankan," ujar Luki di GMIT Center Kupang, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Dorong Koperasi Jadi Jembatan Perlindungan Pekerja Informal di NTT

Ia menjelaskan, program MLT diberikan kepada peserta yang telah terdaftar minimal satu tahun dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), serta perusahaan tempat bekerja tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, apabila seluruh persyaratan terpenuhi, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan persetujuan terhadap pengajuan MLT yang direkomendasikan oleh pihak perbankan.

Luki menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada pemberian santunan akibat kecelakaan kerja, kematian, maupun manfaat hari tua, tetapi juga menghadirkan program pendukung kesejahteraan pekerja melalui fasilitas perumahan.

Ia menyebutkan, penerima manfaat dari lingkungan GMIT tersebut memperoleh pinjaman KPR hampir Rp300 juta melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BTN.

"Program ini tidak dikenakan biaya tambahan sepeser pun. Siapapun peserta yang memenuhi syarat akan kami proses sehingga bisa memperoleh manfaat yang lebih baik, khususnya untuk kepemilikan rumah," katanya.

Luki menjelaskan, mekanisme pengajuan MLT diawali melalui pihak perbankan. Setelah calon debitur dinyatakan layak menerima pinjaman, pihak bank akan meneruskan rekomendasi kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk proses persetujuan manfaat layanan tambahan.

Selain syarat kepesertaan aktif dan tidak adanya tunggakan iuran, peserta juga wajib memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh bank penyalur kredit.

Pada tahun 2026, kerja sama pemanfaatan MLT di lingkungan GMIT baru mencatat satu penerima manfaat dan satu pengajuan lainnya sedang dalam proses.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Wawan Burhanuddin, menyampaikan bahwa program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) merupakan bentuk komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, tidak hanya melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetapi juga dengan memberikan kemudahan akses kepemilikan rumah seperti *KPR, take over kredit, DP rumah, dan renovasi rumah.*

Menurutnya, melalui kerja sama dengan perbankan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang lebih terjangkau sehingga membantu pekerja mewujudkan rumah layak huni bagi keluarga.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved