NTT Terkini
Kasus Pencurian Uang, Brigadir YM Dipatsus dan Tunggu Sidang Etik
Kasus tersebut kini telah memasuki proses internal di lingkungan Polda NTT dan tengah menunggu pelaksanaan sidang kode etik
Ringkasan Berita:
- Brigadir YM, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga melakukan pencurian uang milik pelanggan sebuah salon kecantikan
- Kasus tersebut kini telah memasuki proses internal di lingkungan Polda NTT dan tengah menunggu pelaksanaan sidang kode etik
- Ia menjelaskan, saat ini proses hukum internal masih berjalan dan pihaknya tinggal menunggu pelaksanaan sidang kode etik
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro
POS-KUPANG.COM, KUPANG — Anggota Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) Polres Rote Ndao, Brigadir YM, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga melakukan pencurian uang milik pelanggan sebuah salon kecantikan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasus tersebut kini telah memasuki proses internal di lingkungan Polda NTT dan tengah menunggu pelaksanaan sidang kode etik profesi Polri.
Kasubid Penmas Humas Polda NTT, Marthin Ardjon, SH, saat dikonfirmasi reporter POS-KUPANG.COM, Kamis (26/3/2026), mengatakan Brigadir YM telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) sejak pertengahan Maret.
“Dipatsus dari tanggal 17 Maret 2026 di Propam Polda NTT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat ini proses hukum internal masih berjalan dan pihaknya tinggal menunggu pelaksanaan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan.
“Sedang menunggu sidang kode etik,” tambahnya.
Baca juga: Polda NTT Pastikan Arus Balik Lebaran Aman, Pengamanan Diperketat di Titik Wisata dan Transportasi
Namun demikian, jadwal sidang etik tersebut belum dapat dipastikan karena masih menyesuaikan dengan agenda pengamanan (PAM) yang cukup padat menjelang perayaan Paskah.
“Untuk jadwal sidangnya, karena masih banyak kegiatan PAM untuk masa Paskah, masih diatur jadwal yang pas,” jelasnya.
Sebelumnya, Brigadir YM diduga mencuri uang milik pelanggan salon kecantikan bernama Sabrina Ana Flora sebesar Rp 1.103.000. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ba’a Busalangga, Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, pada Jumat (6/3/2026).
Dari hasil gelar perkara, perbuatan Brigadir YM dinilai melanggar ketentuan disiplin dan kode etik Polri. Ia disangkakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 8 huruf (C) angka (1) Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (uge)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
| BERITA POPULER- Larangan Pungli Iuran di Sekolah, Dampak Bencana di Oepuah TTU, Baksos Paskah 2026 |
|
|---|
| Kadis Koperasi NTT Pastikan Bentrok di Adonara Timur Flotim Tidak Terkait Kopdes Merah Putih |
|
|---|
| Gubernur NTT Lantik 104 Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB, Tekankan Kepemimpinan Berbasis Kinerja |
|
|---|
| Pertamina Pastikan BBM di Sumba Barat Daya Aman, Isu Kelangkaan Dipicu Pelangsir |
|
|---|
| Pemprov NTT Siapkan Kapal Feri Gratis untuk Warga Ikuti Semana Santa di Larantuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Berita-Rote-Ndao-Minggu-8-maret-26-1.jpg)