Selasa, 21 April 2026

NTT Terkini

Ditahan 20 Hari, Polda NTT Proses Hukum Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak

Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana terhadap korban

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ONONG BORO
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra 
Ringkasan Berita:
  • Polda NTT resmi menahan tersangka Sary Doko selama 20 hari dalam kasus dugaan eksploitasi seksual
  • Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT, terhitung sejak 23 Maret hingga 11 April 2026
  • Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana terhadap korban berinisial S.H.R. (14)

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eugenius Suba Boro

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur resmi menahan tersangka Sary Doko selama 20 hari dalam kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak.

Penahanan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTT, terhitung sejak 23 Maret hingga 11 April 2026. Langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana terhadap korban berinisial S.H.R. (14).

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, saat dikonfirmasi menjelaskan penahanan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mengusut tuntas kasus tersebut.

“Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” jelasnya.

Baca juga: Polda NTT Amankan 201 Lokasi Sholat Ied Idul Fitri 2026

Lebih lanjut, Henry memastikan komitmen kepolisisan dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak kita. Jika menemukan atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya. (uge)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved