NTT Terkini

Berisiko pada Kualitas, LPSE Pemprov NTT Minta OPD Hindari Proyek Konstruksi Akhir Tahun 

Berisiko pada Kualitas, LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov NTT meminta OPD hndari Proyek Konstruksi akhir tahun 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BERISIKO - Kepala Bagian LPSE Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi NTT Bambang Ardi Sage saat diwawancarai. LPSE Pemprov NTT Minta OPD Hindari Proyek Konstruksi Akhir Tahun  

Tender itu, kata dia, dilakukan dengan Pokja, Penjabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran di perangkat daerah. Mekanismenya memakan waktu empat bulan. Rencana proyek diajukan ke Biro PBJ, lalu dilakukan proses dan ditetapkan penyedia dan PPK akan menetapkan pemenang tender. 

"Tender menggunakan sistem pengadaan secara elektronik. Ada tahapannya, mulai rencana pengadaan sampai tanda tangan kontrak. Kalau pengadaan langsung itu dilakukan itu ada di perangkat daerah, Biro PBJ memonitor," ujarnya. 

Bambang tidak mengingat detail data ihwal total pengadaan barang dan jasa secara langsung. Sementara metode e-procurement adalah pembelian langsung melalui sistem. Itu cukup banyak, yang tidak menggunakan tender maupun pengadaan langsung. 

Dia mengatakan, e-procurement menggunakan aplikasi katalog elektronik versi 6 dan toko dalam jaringan. Skema ini, dilakukan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). 

"Jenis e-procurement itu ada yang konstruksi, barang, ada jasa. Misalnya Dinas PU bangun ruas jalan A ke B. Metodenya bisa tender dan e-procurement. Tergantung PPK, kalau sanggup melakukan e-procurement, maka beliau sendiri melakukan. Kalau dalam kondisi tidak siap maka menggunakan tender. Ada tahapan masing-masing," ujarnya. 

Namun demikian, ia mengaku kini penggunaan e-procurement mulai banyak. Bambang menyinggung mengenai, kualitas pembangunan. Menurut dia, dimulai sejak proses pemilihan melalui sistem. 

Bambang menjelaskan, proses tender sendiri dilaksanakan mulai penyiapan dokumen, evaluasi dokumen hingga penentuan pemenang. Setidaknya ada 17 tahapan dalam kurun waktu 20-45 hari. 

Berbeda dengan penggunaan e-procurement yang hanya memakan waktu tiga hari. Namun, Bambang mengeklaim, e-procurement maupun tender tetap merekam semua dokumen ke dalam sistem yang diperlukan. 

"Kalau tender, bagus tidaknya tergantung tidaknya tergantung PPK mencari pemilih berdasarkan dokumen yang diajukan. Kalau e-procurement tergantung kualitas produk yang ditawarkan oleh penyedia, harga, spesifikasi, banyak hal. Kualitas pembangunan semua dokumen terekam. LPSE memantau lewat sistem," ujarnya. 

Dokumen yang terekam itu untuk membantu jika kemudian hari terdapat aduan atau kesalahan dalam pembangunan di lapangan. Sistem itu dibangun untuk mengontrol kualitas pembangunan. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved