Wawancara Eksklusif
Polemik Operasi Moke dan Sopi, Kabid Humas Polda NTT: Polri Menganut Asas Ultimum Remedium
Kalau polisi ini kan bagaimana mewujudkan keamanan dan keselamatan. Jadi kalau keamanan itu bagaimana terbebas dari suatu tindak pidana.
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
Tentunya ini dengan kualitas yang sudah terjamin. Makanya kami sangat tertarik dengan adanya Pergub 44 tahun 2019 yang mengatur dari produsen, distribusi, kemudian pemakainya itu sudah diatur bahwa harus ada pemurnian harus sampai 45 persen sopi A kemudian pendampingan diberi label yang bagus, tempat yang bagus, rumah produksinya pun juga higienis, ini saya rasa bisa menumbuhkan warisan bahwa memang tradisi kita ini layak untuk ditransformasi di era sekarang.
Kemudian juga kita temukan beberapa data terkait masalah KDRT, anak di bawah umur yang seharusnya belum boleh mengonsumsi, itu juga terdata jadi hal-hal lain seperti itu perlu kita cegah sehingga bisa lebih produktif lagi kedepannya.
Tadi kami sempat baca di media online, di Sabu hari ini mereka melakukan demo damai, mereka minta pendampingan agar rumah produksi ini dilegalkan, bagaimana caranya, nah ini tugas kita dengan pemerintah dan pihak-pihak terkait mungkin bisa memberikan pendampingan sehingga rumah produksi ini benar-benar legal dan aman.
Data BPS NTT tahun 2023, faktor pemici KDRT tertinggi itu adalah karena konsumsi alkohol yang berlebihan, begitupun kasus kriminal yang lainnya. Apakah data yang sama juga dimiliki oleh Polda NTT?
Dari data kecelakaan lalu lintas tercatat cukup tinggi, kemudian juga konflik sosial, yang paling banyak juga masalah penganiayaan, tadinya teman tapi karena minum berlebihan akhirnya salah ucap, tersinggung, terjadi pemukulan, penusukan, ini juga terjadi.
Sejauh ini bagaimana langkah pihak kepolisian dalam mengatasi pemabuk yang minum miras tidak pada tempatnya dan meresahkan masyarakat?
Sejauh ini kepolisian memiliki empat langkah. Pertama, deteksi dari intelijen, kedua, preemptive, kita kenal dengan sosialisasi dari fungsi bimas, ketiga, preventif, dengan kita mencegah, melancarkan patroli seperti fungsi sabhara, yang keempat, fungsi represif.
Nah didalam minum minuman keras di tempat umum ini, kalau di hukum positif istilahnya tipiring (tindak pidana ringan) atau kita kenal dengan operasi pekar (penyakit masyarakat). Karena memang tindak pidana ringan ini kan ancamannya dibawah 3 bulan jadi kadang kita patroli, kita bawa ke Polsek atau Polres, kemudian kita buat pernyataan agar tidak mengulangi kembali. Itu kalau dilakukan dengan restorative justice. Kalau seandainya memang diperlukan, dilakukan sidang tunggal yang dinamakan dengan sidang tindak pidana ringan.
Tapi kita menganut sistem ultimum remidium jadi penegakan hukum itu adalah yang terakhir. Dengan adanya imbauan, dengan adanya patroli, kita harapkan bisa mencegah minum minuman keras di tempat umum. (uzu)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Podcast-Pos-Kupang-bersama-Kabid-Humas-Polda-NTT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.