Breaking News

Wawancara Eksklusif

Polemik Operasi Moke dan Sopi, Kabid Humas Polda NTT: Polri Menganut Asas Ultimum Remedium

Kalau polisi ini kan bagaimana mewujudkan keamanan dan keselamatan. Jadi kalau keamanan itu bagaimana terbebas dari suatu tindak pidana.

|
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
PODCAST POS KUPANG - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Antropolog, Pater Dr. Philipus Tule, SVD bersama host Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 13/11/2025. 

Ringkasan Berita:
  • Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra hadir dalam Podcast Pos Kupang
  • Hendy Chandra mengatakan, Polri menganut asas ultimum remedium tanggapi polemik soal operasi moke
  • Asas ultimum remidium yakni, penegakan hukum itu adalah alternatif terakhir.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi 
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, Polri menganut asas ultimum remedium dalam menanggapi polemik di masyarakat terkait operasi minuman keras tradisional jenis moke dan sopi. 

Hal ini diungkapkan dalam Podcast Pos Kupang bersama Antropolog sekaligus akademisi Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Pater Dr. Philipus Tule, SVD, Kamis, 13/11/2025. 

Berikut cuplikan wawancara eksklusif bersama Pos Kupang yang dipandu oleh host Manager Online Pos Kupang, Alfons Nedabang. 

Apa yang mau anda sampaikan dalam kesempatan ini? 


Dalam konteks negara hukum, hukum sebagai panglima tentunya kita mengenal hukum tertulis dan tidak tertulis dan kemampuan untuk menuliskan hukum ini juga masyarakat ataupun manusia memiliki keterbatasan sehingga banyak hal yang masih belum tertuang dalam hukum tertulis sehingga dalam perspektif hukum sebagai panglima, ini juga mengakui hukum tertulis dan tidak tertulis.

Salah satunya juga bagaimana masyarakat Indonesia mengakui bahwa ada adat istiadat, ada tradisi, ada kebiasaan yang harus kita lestarikan dan harus kita jaga, salah satunya mungkin dengan minuman tradisional kita, moke, sopi, mungkin sudah ratusan tahun dikenal oleh masyarakat kita yang digunakan dalam acara-acara ritual kemudian tradisi bahkan juga pernikahan.

Beberapa kali kami berkunjung ke wilayah Polres juga disambut dengan moke, disambut dengan tarian adat kemudian sambutan adat, ini merupakan perspektif dari kami.
Kemudian lahirlah beberapa regulasi yang spesifik mungkin dengan adanya Pergub 44 tahun 2019, disitu menurut saya itu menjadi jembatan bagaimana mentransformasi minuman tradisional ini menjadi legal, lebih aman dan lain-lain. Ini dari perspektif hukum tidak tertulis ataupun tradisi, ataupun warisan budaya yang ada di masyarakat NTT. 

Dari perspektif tugas kepolisian, kepolisian memiliki tugas salah satunya adalah harkamtibmas kemudian juga menegakkan hukum.

Di sini kita menganut asas ultimum remidium, penegakan hukum itu adalah alternatif terakhir.

Dengan adanya beberapa kejadian tindak pidana seperti konflik yang ada di Alor, kemudian bahkan ironisnga terjadi penghilangan nyawa yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polri di Polres Ende, yang pertamanya berteman, lalu minum minuman sehingga pada waktu itu bapak Kapolda menyampaikan bahwa untuk anggota Polri dilarang minum minuman keras sampai mabuk.

Tapi kalau seandainya diminum di acara keluarga, silakan tapi jangan sampai mabuk, apalagi sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum, terlebih lagi sampai menghilangkan nyawa, ini pasti akan ditindak tegas oleh bapak Kapolda NTT. Ini yang perlu kami sampaikan. 

Kemudian hal itu ditindaklanjuti dengan adanya kegiatan rutin yang ditingkatkan dalam rangka menurunkan angka criminal, konflik sosial yang ada di masyarakat, dan kita juga memahami bahwa Polri ini juga sebagai penjaga peradaban. Bagaimanapun juga Polri tidak pernah melakukan tindakan penegakan hukum terhadap orang yang melakukan ritual.

Sekarang kita lihat mungkin di sini bisa diulas berapa (banyak miras tradisional, red) yang digunakan untuk ritual, digunakan sampai mengakibatkan mabuk, ini mungkin perlu juga lebih dibuat takarannya sehingga wilayah hukum Polda NTT ini bisa terhindar dari hal-hal yang mengganggu.

Kalau polisi ini kan bagaimana mewujudkan keamanan dan keselamatan. Jadi kalau keamanan itu bagaimana terbebas dari suatu tindak pidana.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved