Sidang Perkara Prada Lucky Namo

Saksi Rahmat Mengaku Terdakwa Pukul Prada Lucky dan Richard Karena Peduli

Saksi Lettu Rahmat menyebut para terdakwa mengaku memukul Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan karena peduli

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS KUPANG/IRFAN HOI
BARIS - Saksi Lettu Rahmat, Danki C TP 834/WM, saat masuk ke ruang sidang dikawal dua anggota Polisi Militer untuk memberikan keterangan dalam perkara kematian Prada Lucky Namo, Rabu (12/11), Pengadilan Militer III-15 Kupang. 
Ringkasan Berita:
  • Danki C Yonif TP 834/WM, Lettu Rahmat yang diperiksa sebagai saksi, menyebut para terdakwa mengaku memukul Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan karena peduli. 
  • Lettu Rahmat mengaku, sempat menasihati Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan. Dia menyebut, pernyataan itu disampaikan pada 28 Juli 2025 malam. 
  • "Kalau masalah sudah selesai kamu berubah. Setelah itu kami langsung kembali," kata Lettu Rahmat yang meminta agar anggota yang menjaga untuk melakukan pengawasan ke Lucky dan Richard.

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Saksi Lettu Rahmat menyebut para terdakwa mengaku memukul Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan karena peduli. 

Saat itu, semua prajurit TNI pada Batalyon Infanteri TP 834 WM dikumpulkan. Lettu Rahmat berkata, apel bersama itu dilakukan setelah ia kembali dari RSUD Aeramo melihat keadaan Prada Lucky Namo. 

Adapun, sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada, Rabu (12/11/2025) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Lettu Inf Rahmat yang merupakan Danki Kompi C Batalyon Infanteri TP 834 WM. 

Pemeriksaan saksi berkaitan dengan empat terdakwa yakni Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Empat prajurit TNI ini diduga terlibat dalam kematian Prada Lucky Namo pada Agustus 2025 lalu. 

Total ada 22 terdakwa. Sidang digelar secara maraton dan telah memasuki pekan ketiga. Dalam kurun waktu ini, Hakim masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang mendengar, melihat atau menyaksikan langsung perkara tersebut. 

Pelaksanaan sidang dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Sementara itu, dari sisi Oditur Militer hadir Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto.

Dalam keterangannya, Lettu Rahmat mengaku, sempat menasihati Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan. Dia menyebut, pernyataan itu disampaikan pada 28 Juli 2025 malam. 

"Kalau masalah sudah selesai kamu berubah. Setelah itu kami langsung kembali," kata Lettu Lettu Rahmat

Lettu Rahmat meminta agar anggota yang menjaga untuk melakukan pengawasan ke Lucky dan Richard. Sehari setelah itu dia kembali melakukan pengecekan di rumah kuning yang ada Lucky dan Richard. 

Lettu Rahmat mengatakan kalau kedua korban telah dipindahkan dari Ruang Staf Intel ke Rumah Kuning. Informasi itu diperoleh dari Pajaga. Pada 29 Juli 2025 ia melihat kedua korban banyak luka. Meski sempat mengobrol dengan mereka. 

"Ada luka di punggung (pada tanggal 29 Juli) banyak. Kami panggil Dankes untuk cek kondisinya," kata Lettu Rahmat

Lettu Rahmat menyebut, sempat juga mengajak kedua korban untuk berdiri di luar agar berjemur agar membantu penyembuhan luka. Setidaknya 15-30 menit mereka berjemur. 

Lettu Rahmat kembali melihat Prada Lucky pada 30 Juli. Sementara Prada Richard berada di bagian belakang Rumah Jaga. Dia tidak mengetahui alasan pemisahan kedua korban itu. 

"Untuk kondisi almarhum masih sama. Kami ajak juga jemur, mengecek luka-luka. Kami tanya juga ada yang ambil (penindakan) atau tidak, bahwa tidak ada," kata Lettu Rahmat

Setelah mengecil kedua korban, dia tidak lagi bertemu dengan kedua korban. Dirinya dihubungi pada tanggal 5 Agustus pagi hari untuk ke rumah sakit melihat korban yang berada di ICU. 

Ketika itu, Lettu Rahmat melihat dokter dan sejumlah prajurit TNI lainnya, termasuk Danki A, tempat kesatuan Prada Lucky Namo. Kedatangannya itu sempat melihat ada pemasangan ventilator. 

"Kami apelkan semua organik, kami minta jujur siapa yang mukul. Semua Kompi. Ada yang jujur cambuk. (Semua terdakwa) ini ada yang angkat tangan mengaku. Kami dapat 19 orang," ujar Lettu Rahmat

"Mukul karena peduli. Kalau peduli, siapa yang pernah jenguk. Waktu itu masihh ada yang ragu-ragu jadi kami bilang, kalau ada rasa tanggung jawab, jenguk Lucky," kata Lettu Rahmat menambahkan. 

Lettu Rahmat mengatakan, arahan dari Komandan Provos untuk dilakukan pemeriksaan pada anggota dan didapati sejumlah anggota yang melakukan tindakan kekerasan kepada Prada Lucky Namo yang berujung pada meninggal dunia. 

"Waktu itu kami diminta dari POM Ende untuk pisahkan yang pukul dan cambuk," kata Lettu Rahmat. (fan) 


 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved