Sidang Kasus Prada Lucky
Penjelasan Dua Dokter RSUD Aeramo dalam Sidang Prada Lucky Namo
Sebab, cairan itu sangat berpengaruh pada kondisi pasien itu sendiri. Sisi lain, infeksi yang dialami pasien turut memperburuk keadaan.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Ringkasan Berita:
- Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo berlanjut Senin (10/11/2025) Pengadilan Militer III-15 Kupang
- Saksi yang diperiksa adalah dokter dari RSUD Aeramo, yakni Gede Rastu Ade Mahartha dan dr. Kandida Bibiana Ugha
- Sidang dengan terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Militer III-15 Kupang kembali menghadirkan dua dokter dari RSUD Aeramo Kabupaten Nagekeo, dr dr Gede Rastu Ade Mahartha yang merupakan dan dokter spesialis bedah RSUD Aeramo dan dr. Kandida Bibiana Ugha.
Keduanya hadir secara virtual pada sidang, Senin (10/11/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal
Sidang dipimpin, Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk. Subiyatno dan dua hakim anggota yakni Kapten Chk. Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.
Hadir Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dan Letkol Chk. Yusdiharto. .
"Kita lakukan ronsen ulang karena kondisi pasien menurun," kata dr Restu mengawali penjelasan dari pertanyaan Majelis Hakim tentang ronsen yang dilakukan.
Dia menjelaskan, gagal ginjal yang dialami pasien bisa disebabkan berbagai hal. Bisa saja dikarenakan kerusakan pada ginjal, organ setelah dan sebelum ginjal.
Baca juga: Dokter RSUD Aeramo Ungkap 12 Penyebab Kematian Prada Lucky Namo
"Untuk kondisi pasien mengalami anemia atau kekurangan darah. Jadi ada darah yang keluar tidak seharusnya," katanya.
Dokter Restu menyebut, pasien juga mengalami kehilangan volume cairan yang menyebabkan gagal ginjal.
Sebab, cairan itu sangat berpengaruh pada kondisi pasien itu sendiri. Sisi lain, infeksi yang dialami pasien turut memperburuk keadaan.
"Bukan penyebab langsung tapi bisa menyebabkan kondisi sekitar itu bisa menjadi lebih mundur sehingga ginjal tidak berfungsi dengan baik," kata dia.
Dia mengatakan, dalam paru-paru saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan cairan bebas. Namun, ia menyebut cidera yang dialami pada bagian dada bisa mengakibatkan cidera pada paru-paru.
Sekalipun ada pelindung seperti tulang dada, namun ketika ada benturan yang keras dan berulang, bisa menyebabkan paru-paru mengalami kerusakan. Karena paru-paru sendiri sedang bergerak antar jaringan.
"Kalau ada gesekan bisa menyebabkan memar dan kerusakan pada paru tersebut. Kalau mengalami patah tulang, kondisinya bisa lebih berat," kata dia.
Dokter Restu menyampaikan tanggal 3 Agustus 2025 pasien mengalami perubahan kondisi pada pernafasan yang tidak normal. Saat itu, ia meminta dilakukan pemberian obat dan transfusi darah.
Namun demikian, ia melihat kondisi pasien tidak mengarah ke gejala berat dibanding pada kondisi di tanggal 2 Agustus 2025 atau saat pertama kali pasien masuk ke RSUD Aeramo.
Pada 4 Agustus 2025 kondisi pasien mengalami perburukan. Ia kemudian meminta adanya cuci darah.
Hasil pemeriksaan pasien mengalami gangguan pada paru-paru hingga penurunan fungsi ginjal.
"Melihat kondisi juga kondisi pasien yang mengalami sesak. Penurunan fungsi ginjal. Cuci darah itu agar kondisi pasien bisa membaik," kata dia.
Majelis Hakim kemudian bertanya ke dokter Kandida mengenai luka pada pasien yang diolesi cabai hingga minyak oleh para terdakwa.
"Kalau luka yang diolesi cabai tentu menyebabkan infeksi baru. Cabai itu menyebabkan iritasi. Penyembuhan luka juga terhambat karena ada infeksi tersebut," katanya.
Dia menjelaskan tentang penyembuhan luka. Biasanya kesembuhan luka bervariasi tergantung luas luka, kekuatan trauma dan kondisi pasien. Tapi secara umum, ada tiga fase yakni peradangan, mengering hingga penyembuhan yang telah muncul jaringan baru.
"Secara umum tidak (bisa sembuh dalam 1-3 hari). Dalam kasus ini luka pasien luas dan besar. Tidak mungkin penyembuhan dalam tiga hari," katanya.
Ia menyebut luka yang dialami jika menggunakan zat dan terapi yang tidak bersih atau steril bisa menimbulkan infeksi baru pada luka. Bahkan menghambat penyembuhan luka itu sendiri.
"Itu akan lebih buruk karena terjadi trauma berulang," kata dokter Kandida.
Ia kemudian melihat almarhum lagi pada 5 Agustus 2025. Saat itu Prada Lucky Namo berada di IGD dan menggunakan alat bantu pernafasan. Pasien mengalami perubahan pasca ia tangani di tanggal 2 Agustus 2025..
'"Terjadi perburukan kondisi," sambung dia. (fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Dokter-RSUD-Aeramo-diperiksa-dilmil.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.