NTT Terkini

EKSLUSIF: Kajati NTT Zet Tadung Alo, Integritas Jadi Fondasi dalam Penegakan Hukum 

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum. 

|
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI 
KEJATI NTT - Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo dan host News Editor Pos Kupang, Novemy Leo dalam Podcast Pos Kupang, Kamis, 16/10/2025.      

"Untuk kasubsinya saja jabatan struktural itu lebih dari seratus yang kosong. Hampir setiap Kejari itu kan ada lima atau enam Kasubsi, itu kosong semua. Kepala seksi harus sidang bahkan sekali-sekali Kajari turun untuk sidang. 

Sebetulnya itu kebijakan pimpinan ada beberapa daerah memang boleh dikata, kalau sudah ada Jaksa ditempatkan di situ, kemudian dua tiga tahun minta pindah dan memang haknya setelah dua tahun itu boleh pindah tetapi kadang tidak ada penggantinya. 

Baiknya untuk golongan jaksa-jaksa awal itu sebaiknya dibawa jaksa-jaksa yang dari daerah asalnya supaya tidak satu dua tahun sudah minta pindah ke daerah asalnya. Kangen sama orang tuanya 

Tetapi ada beberapa pertimbangan misalnya ada yang mau sekolah memang itu dalam rangka pengembangan SDM atau karena alasan kesehatan ya mau tidak mau kita harus berikan kesempatan karena di NTT juga dapat catatan bahwa memang fasilitas kesehatan tertentu belum memadai sehingga hampir tiap bulan ada yang minta untuk mutasi sementara penggantinya kurang. 

Tapi kemarin waktu Jaksa Agung datang, langsung atensi dan kebetulan Karopegnya juga hadir dan langsung diperintahkan untuk beberapa tempat itu disuplai atau di-SP-kan jaksa ke daerah itu," ujarnya. 

Meski tenaga jaksa kurang, lanjut Zet, hampir setiap Kejari minimal ada satu jaksa khusus anak dan perempuan yang telah melalui pendidikan.
 
"Perhatian saya, perkara tertinggi di NTT itu dari 2024 yang paling menonjol adalah perkara tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana anak. Tahun 2024 itu 413 perkara yang masuk pengadilan. Yang belum diproses dan yang tidak ketahuan itu jauh lebih banyak. Dari total perkara yang kita tangani itu misalnya narkoba 41, KDRT 24, TPPO 15, Kehutanan hanya 6, itu di tahun 2024. Tahun 2025 sampai September itu sudah 297 perkara tindak pidana kekerasan seksual dan tindak pidana perlindungan anak," jelasnya. 

Dari sisi pencegahan ada lembaganya tetapi konteks pendekatan hukumnya menurut Zet, dari penyidikan kepolisian sehingga pihaknya hanya membawa ke pengadilan perkara-perkara yang dilaporkan oleh masyarakat dan kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara dan tahap dua penyerahan tersangka. 

"Kita harus sampaikan bahwa di masyarakat banyak laporan tapi yang kita sampaikan tadi adalah perkara yang dibawa ke kami dengan berkas perkara dan tersangkanya. Kita tidak main-main kalau soal perkara anak dan perempuan," ujarnya.

Terkait kasus eks Kapolres Ngada Zet mengatakan hal itu sudah menjadi petunjuk pimpinan karena itu adalah kasus yang menjadi atensi nasional dan dunia sehingga pihaknya harus menjaga harkat dan martabat bangsa, juga memberikan tuntutan secara profesional tanpa intervensi. 

"Dari dampaknya itu memang tidak boleh main-main dengan tindak pidana anak seperti yang saya sampaikan tadi, angka tertinggi tindak pidana di NTT itu adalah tindak pidana anak dan perempuan. 

Rata-rata kasus perempuan dan anak tuntutan kita hampir tidak ada yang bebas dan semua maksimal. Pengadilan juga seirama dengan kita spritnya untuk pemberantasan kejahatan terhadap anak dan TPPO ini yang sangat tinggi itu hampir tuntutannya maksimal dan di pengadilan juga terbukti. 

Saya bukan sosiolog atau parenting tetapi saya melihat fenomena sekarang ini adalah mengapa angka kekerasan seksual terhadap anak itu tinggi dan secara fakta itu hampir dilakukan oleh orang-orang terdekat bahkan orang tua sendiri atau orang tua angkat atau bapak tiri yang melakukan kejahatan ini 

Sehingga perlu pengawasan kepada anak-anak yang ada di lingkungan terdekat kita kemudian juga memberikan aktivitas-aktivitas yang positif misalnya aktivitas keagamaan atau kerohanian dan juga aktivitas olahraga yang bisa menyita waktu anak-anak dengan cara positif sehingga tidak berpikir ke mana-mana. 

Dengan cara-cara ini akan ada pengendalian atau pencegahan setidaknya mengurangi waktu yang bisa disalahgunakan oleh orang tua terhadap anak dan juga melibatkan pihak-pihak lain seperti komunitas Gereja, komunitas sekolah yang positif untuk saling mengontrol. 

KEJATI NTT - Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, Selasa (25/2/2025)
KEJATI NTT - Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, Selasa (25/2/2025) (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)

Demikian juga para guru, harus ada kepedulian dan semacam mitigasi dalam kegiatan-kegiatan siswa karena dampak teknologi sekarang ini sangat berdampak pada perilaku anak termasuk orang-orang dewasa yang memang sulit dihindari masuknya teknologi yang bisa merusak akhlak masyarakat," bebernya. 

Selama bertugas di Kejati NTT Zet mengatakan, dia membangun kolaborasi baik dengan pemerintah maupun masyarakat. 

"Kita dengan masyarakat cukup dekat jadi selama saya di sini itu boleh di kata tidak pernah ada demo-demo di masyarakat artinya apa yang kita lakukan juga mendapat apresiasi dari masyarakat. masyarakat di sini sangat toleran dan sangat empati. Kita hadir di tengah masyarakat juga merasakan apa yang dialami masyarakat, kita berusaha untuk empati dengan sesama kita," ujarnya. 

Meski setahun lebih bertugas di NTT Zet mengatakan belum sempat mengunjungi semua daerah di Pulau Timor tetapi dia sangat menyukai pantai untuk menikmati matahari terbenam. 

"Saya sudah sampai ke Sumba, Labuan Bajo. Memang dua karakter yang berbeda. Kalau Sumba itu karakter alam yang eksotik tanpa laut, tidak mengedepankan laut tapi kalau di Labuan Bajo lebih ke alam dan laut itu kombinasi keindahan alam yang sangat indah. Makanan yang tidak bisa dilupakan di Kupang tentu saja adalah Se'i," ungkapnya. 

Zet sendiri pernah berkarir di KPK sejak tahun 2005 - 2014. Kala itu KPK membutuhkan jaksa sehingga dia ditugaskan ke sana hingga akhirnya ditarik kembali ke institusi awal yakni Kejaksaan.(uzu)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 


 
 

 
 
 
 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved