NTT Terkini
EKSLUSIF: Kajati NTT Zet Tadung Alo, Integritas Jadi Fondasi dalam Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Alo mengatakan, integritas jadi fondasi dalam penegakan hukum.
Yang keempat, lanjut dia, upaya pemulihan dan penyelamatan aset negara. Hal ini dilakukan melalui dua cara yakni melalui jalur pidana dan perdata.
"Melalui jalur pidana, penyitaan dalam tahap penyidikan ataupun ada yang mengembalikan secara sukarela dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi.
Kemudian jalur perdata itu melalui pendampingan hukum dan asistensi proyek-proyek pemerintah yang sifatnya strategis, itu didampingi supaya mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum dalam perjalanan proyek itu.
Dalam tahun ini, sampai dengan akhir September 2025 kita baru bisa menyelamatkan Rp 11 miliar lebih, ini paling tidak dua atau tiga persen dari kerugian negara. Ini memang satu hal yang sangat tidak efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang sesungguhnya adalah bagaimana kita mengembalikan, memulihkan keuangan negara. Tetapi faktanya itu paling tinggi lima persen dari kerugian negara. Jadi kita seolah-olah mengais sisa-sisa saja," kata dia.
Terkait Undang-Undang perampasan aset Zet mengaku sangat setuju agar bisa memulihkan kerugian negara.
Meski demikian dia mengakui, jika sudah post kejadian atau tahap penyidikan memang paling sulit apalagi sudah dibarengi dengan pemidanaan karena kadang-kadang para pelaku lebih memilih untuk tidak terbuka.
Sepanjang tidak diketahui oleh penyidik, harta yang disimpan, disembunyikan atau dititipkan di mana tidak akan diungkapkan.
"Nah kadang-kadang itu jauh lebih baik kalau di tahap penyelidikan itu kita ajak kooperatif. Kamu kembalikan, kamu perbaiki, pemulihan, tidak perlu naik ke tahap penyidikan. Jadi lihat aspek kepentingannya. Misalnya kalau satu bangunan kesehatan. Kalau ini diproses dal tahap penyidikan yang bersangkutan tidak akan bertanggungjawab. Dia pasang badan. Tapi satu alternatif bagaimana penyelesaian tindak pidana korupsi. Ini bargainingnya apa? Kembalikan seluruh kerugian negara, masyarakat diuntungkan, kau tidak dapat untung. Ada semacam take and give tetapi tujuan utamanya adalah kepentingan masyarakat. Masyarakat dilayani kemudian negara tidak dirugikan. Itu sangat bermanfaat. Tetapi ini sangat kasuistis," jelasnya.
"Harusnya obyektif karena kalau subyektif tentunya hanya kita berpikir bagaimana menyelamatkan orang tidak masuk penjara tapi obyektifnya adalah kita melihat kepentingan masyarakat, keuangan negara diselamatkan atau negara diuntungkan.
Sebetulnya sekarang metode pemidanaan tidak lagi pada pemenjaraan tetapi lebih kepada restorative, pemulihan, mungkin kedepan akan ada kebijakan-kebijakan atau politik hukum pemerintah dan tentunya kita mengikuti kebijakan pusat atau pemerintah bagaimana efektifnya penanganan tindak pidana korupsi.
Empat hal ini merupakan kriteria untuk mengukur kinerja utama di Kejaksaan," tandasnya.
Zet mengungkapkan, dengan adanya role model dan ketegasan Jaksa Agung yang selalu menekankan bahwa dalam penegakan hukum harus mengedepankan hati nurani. Kalau hati nurani itu sudah sangat humanis, hukum tidak semata-mata apa yang tertulis tapi ada kajian filosofi dan sosiologisnya.
"Hati nurani itu adalah filosofinya hukum. Kemudian ketegasan Jaksa Agung, apabila ditemukan Jaksa yang menyakiti hati rakyat pasti ditindak dan itu sudah dibuktikan beliau, sudah banyak sekali jaksa-jaksa yang dipecat bahkan dipidanakan. Syukurnya di NTT saya dengar tidak ada yang dipidanakan, ada yang dapat sanksi karena perbuatan yang tidak terlalu berat," ujarnya.
Dalam kunjungan Jaksa Agung tiga minggu lalu, kata Zet, salah satu perhatian Jaksa Agung itu adalah kondisi kantor yang sudah sangat memprihatinkan.
"Beliau sangat atensi bahwa di sinilah jaksa-jaksa, anak-anak saya bekerja. Bagaimana mau bekerja kalau kondisi kantornya seperti ini dan langsung beliau menelepon stafnya untuk menganggarkan segera dalam tahun ini. Kejari Kota Kupang akan direnovasi karena itu satu-satunya Kejari kelas satu di tengah Kota Kupang yang bangunannya seperti itu," ungkapnya.
Terkait jumlah jaksa di wilayah Kejati NTT Zet mengatakan, di hampir semua Kejari rata-rata hanya ada pejabat utama ditambah satu atau dua jaksa fungsional.
| Presiden Korsel Puji Keberhasilan Prabowo dengan Tingkat Kepuasan Publik Capai 80 Persen |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Gempa Mag 6,3 Guncang NTT, Pusat di Barat Laut TTU |
|
|---|
| Pelatih dan Manajer Tim Karate NTT Klarifikasi Terkait Atlet Bertanding Tanpa Pendamping |
|
|---|
| Lantik Pejabat Administrator Pemprov NTT, Gubernur Melki: 3 Bulan Kami Evaluasi |
|
|---|
| Demokrat NTT Rakerda III, Evaluasi dan Konsolidasi Sambut Pemilu 2029 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Zet-Tadung-Alo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.