Kejati NTT Tahan Jonas Salean

Kejati NTT Sanggah Jonas Salean Terkait Dua Putusan Berbeda

Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyanggah pernyataan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
BERI KETERANGAN - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Wakajati NTT), Prihatin saat memberikan keterangan pers usai penahanan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean, Kamis (16/10/2025). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menyanggah pernyataan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean yang menyebut ada dua putusan berbeda yang dialaminya. 

Pada saat ditahan Kamis (16/10/2025) petang, Jonas Salean mengaku objek yang disinyalir ia korupsi memiliki dua prespektif hukum. 

"Kita hormati. Satu objek ada dua putusan Mahkamah Agung. Kabupaten (Kupang) bilang dia punya aset, Mahkamah Agung bilang ini saya punya," kata Jonas Salean saat berjalan menuju mobil tahanan Kejati NTT

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin menjelaskan, dua tersangka sebelumnya sudah masuk ke Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Satu terdakwa mendapat putusan kasasi dan putusan Pengadilan Tipikor. 

"Itu sudah sah. Ya sudah diputus pidananya. Tidak terbukti," kata Prihatin menyebut kalau pernyataan Jonas Salean itu tidak mendasar karena dua terdakwa sebelumnya telah terbukti bersalah dalam putusan kasasi dan Pengadilan. 

Dua terdakwa yang dimaksud Prihatin yakni Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6262 K/PID.SUS/2025 atas nama Hartono Fransiscus Xaverius. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Kpg atas nama Erwin Piga.

"Pada pokoknya, kedua putusan tersebut menyatakan bahwa perbuatan Hartono Fransiscus Xaverius dan Erwin Piga telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya. 

Prihatin menjelaskan, penyidik Kejati NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Jonas Salean selaku mantan Wali Kota Kupang periode tahun 2012–2017, sebagai tersangka. 

Dia diperiksa dalam perkara penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Kupang berupa tanah kepada pihak lain yang tidak berhak.

"Dalam pemeriksaan tersebut, Jonas Salean dicecar penyidik dengan 72 pertanyaan," katanya. 

Sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Jonas Salean telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 3 Oktober 2025.

Jonas Salean diketahui telah melakukan pemindahtanganan, pemberian, atau pengalihan aset tanah/Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten Kupang kepada orang yang tidak berhak. 

Aset tersebut telah bersertifikat SHM No. 839, SHM No. 879, dan SHM No. 880, yang masing-masing diberikan kepada tiga orang masyarakat.

"Tersangka turut menyetujui dan menandatangani serta menerbitkan surat rekomendasi penunjukan tanah kapling," katanya. 

Jonas mengeluarkan surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 atas nama Petrus Krisin dengan luas 400 m⊃2;, ditandatangani oleh Wali Kota Kupang S.K. Lerik.

Kemudian, kata Prihatin, surat Rekomendasi Penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.593/258/2004 tanggal 13 Oktober 2004 atas nama Yonis Oesina dengan luas 400 m⊃2;, ditandatangani oleh S.K. Lerik.

Surat lainnya yang dikeluarkan Jonas adalah surat penunjukan Tanah Kapling Nomor Pem.596/01/I/2013 tanggal 2 Januari 2013 atas nama tersangka J.S dengan luas 420 m⊃2;, ditandatangani oleh Wali Kota Kupang J.S, S.H., M.Si.

"Sertifikat hak milik (SHM) tersebut dibuat dan diterbitkan oleh Hartono Fransiscus Xaverius, selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2013, yang juga menjabat sebagai Panitia Pemeriksa Tanah (Panitia A) untuk penerbitan SHM No. 839 tanggal 2 Juli 2013 atas nama Jonas Salean," ujarnya.

Selanjutnya, ujar Prihatin, Sumral Buru Manoe (Alm) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Kupang tahun 2014, yang juga bertugas sebagai Panitia A Pemeriksa Tanah, menerbitkan SHM No. 879 tanggal 7 Maret 2014 atas nama Petrus Krisin, dan SHM No. 880 tanggal 13 Maret 2014 atas nama Yonis Oeina.

Akibat perbuatan tersangka Jonas Salean Pemkab Kupang mengalami kerugian keuangan daerah akibat kehilangan aset tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, sebesar Rp 3.906.089.615,40. 

"Hal ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor X.IP.775/13/2023 tanggal 26 September 2023," kata dia.

Secara keseluruhan total kerugian ada Rp 5,9 miliar. Jonas Salean disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jonas saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang hingga 4 November 2025 atau selama dua puluh hari kedepan.

Prihatin menegaskan, Kejati NTT komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara maupun daerah, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved