NTT Terkini 

UGM dan Unwira Penyuluhan Hukum di Lelogama Kabupaten Kupang NTT

Dia berkata, kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yang berdampak konkret bagi masyarakat. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENYULUHAN - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Desamind dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (FH Unwira) menggelar penyuluhan hukum di Desa Lelogama Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Desamind dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (FH Unwira) menggelar penyuluhan hukum di Desa Lelogama Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kolaborasi multiple helix pengabdian masyarakat unggul didukung oleh Sinarmas Mining. Hal itu sebagai komitmen nyata dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat, salah satunya melalui FH UGM.

Dalam pernyataannya, Jumat (19/9/2025), Tim dari FH UGM terdiri dari Prof. Dr.,
Heribertus Jaka Triyana S.H., LL.M., M.A. selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian,
Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi, menyebut kegiatan berlangsung di SDN 2 Lelogama

"Agenda ini diikuti oleh berbagai pihak mulai dari FH UGM, FH Unwira, Desamind, Camat Amfoang Selatan, hingga masyarakat sekitar, termasuk murid SD Negeri 2 Lelogama bersama para wali murid," katanya di Kupang. 

Dia menjelaskan, pelaksanaan kegiatan itu tidak lepas dari kerja sama dengan perwakilan Desamind, Aat Rahmawati dan Camat Amfoang Selatan, Yan Tameos. 

Baca juga: Fakultas Hukum UGM Pengabdian Masyarakat Unggul di NTT Bersama FH Unwira

Kegiatan diawali dengan penanaman pohon jambu air merah di halaman SDN 2 Lelogama oleh tim dari FH UGM bersama Yan Tamoes selaku Camat Amfoang Selatan. 

“Suatu kebahagiaan dan kehormatan bagi kami karena ini adalah pertama kalinya UGM hadir melakukan kegiatan pengabdian dan penyuluhan hukum di Kecamatan Amfoang Selatan," kata Yan Tamoes.

Prof. Heribertus Jaka Triyana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih karena diberi kesempatan untuk menggelar pengabdian di tempat itu. 

“Fakultas Hukum UGM berterima kasih atas diberikannya kesempatan untuk melakukan pengabdian unggulan di Desa Lelogama, yang pada tahun ini merupakan program utama Dekan FH UGM, Ibu Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D, sebagai perwujudan Tri Dharma perguruan tinggi yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya. 

Adapun penyuluhan hukum ini mengangkat tema besar berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Materi disampaikan,  Dr. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum dengan fokus topik “Hak Asasi Manusia terhadap Anak”.

Kemudian, dosen dari FH Unwira, dan Rudolfus Tallan, S.H., M.H. dengan materi mengenai “Kekerasan Anak dalam Perspektif Hukum Adat Masyarakat Adat Atoin Meto” bersama moderator perwakilan dari Desamind, Aat Rahmawati.

Aat Rahmawati merupakan seorang relawan guru muda dalam program Pi Mengajar (Pijar) dari CT ARSA Foundation. Impian untuk mengajar dan membersamai anak-anak telah menjadi keinginannya semenjak duduk di bangku kelas enam SD. 

Melalui Pijar, Aat berhasil menjadi salah satu relawan yang dikirim untuk mengabdi di daerah terpencil selama setahun. Program ini sendiri bertujuan mulia yakni meningkatkan kualitas pendidikan, memberdayakan masyarakat, pedalaman, dan mengembangkan potensi lokal di wilayah yang akses pendidikannya masih terbatas. 

Tidak hanya berfokus pada tugas pengajaran, Aat juga dikenal sebagai sosok yang adaptif dan berbaur dengan masyarakat setempat selama masa pengabdiannya di Desa Lelogama.

Partisipasi aktifnya diwujudkan dalam berbagai tindakan nyata dalam berbagai kegiatan warga. Semangat pengabdian  telah membuka jalan atas tercapainya mimpi serta terwujudnya dampak konstruktif bagi
komunitas yang membutuhkan.

Kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri sekitar 40 peserta ini berjalan dengan kondusif dan proaktif lewat pemberian materi serta tanya jawab dari para pihak.

Tidak hanya sekadar aspek normatif, materi-materi penyuluhan yang dibawakan dalam kegiatan ini didasarkan atas pengalaman yang nyata dan terpola dalam masyarakat. 

“Secara hukum, mengurangi keterikatan anak dengan gawai adalah bagian dari hak dan perlindungan anak yang dijamin oleh UU Perlindungan Anak dan aturan terkait. Menjadi tanggung jawab bersama, khususnya orang tua, untuk mengawasi, membatasi, dan mendidik anak agar penggunaan teknologi dan gadget berlangsung secara sehat," kata Dr. Dani Krisnawati. 

Dia berkata, kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yang berdampak konkret bagi masyarakat. 

“Harapan kami dengan mengikuti kegiatan ini, ini menjadi satu prestasi untuk kami sudah memahami dan bagaimana praktik yang akan terjadi di tengah-tengah lingkup kami di sini,
khususnya di Kecamatan Amfoang Selatan," ujar Pendeta Gladys.

Kegiatan ini dapat memberikan dampak konstruktif bagi masyarakat dan komunitas setempat sebagai tindak nyata tujuan ke-4 Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu pendidikan berkualitas melalui kegiatan penyuluhan terhadap para murid dan pengajar tentang Hak Asasi Manusia serta tujuan ke-17 yaitu
kemitraan untuk mencapai tujuan lewat adanya kolaborasi antar lembaga swasta
dan Pemerintah yang terpadu.

Tim yang melaksanakan kegiatan itu diantaranya, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. selaku Ketua PKBH dan Dosen Departemen Hukum Pidana, Andy Omara S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D, selaku Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Almonika Cindy Fatika Sari S.H., M.A. selaku Dosen Departemen Hukum Adat.

Selanjutnya, ada Sahl Radian Setyaki selaku perwakilan part-timer PKBH, dosen perwakilan FH Unwira yang terdiri dari Rudolfus Tallan, S.H., M.H., Mary Grace Megumi Maran, S.H.,M.H., Yohanes Leonardus Ngompat, S.H.,M.H., dan Dr. Ferdinandus Ngau Lobo, S.H.,M.H. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved