NTT Terkini 

UGM dan Unwira Penyuluhan Hukum di Lelogama Kabupaten Kupang NTT

Dia berkata, kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yang berdampak konkret bagi masyarakat. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENYULUHAN - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Unit Kerja Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) bersama Desamind dan Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (FH Unwira) menggelar penyuluhan hukum di Desa Lelogama Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Partisipasi aktifnya diwujudkan dalam berbagai tindakan nyata dalam berbagai kegiatan warga. Semangat pengabdian  telah membuka jalan atas tercapainya mimpi serta terwujudnya dampak konstruktif bagi
komunitas yang membutuhkan.

Kegiatan penyuluhan hukum yang dihadiri sekitar 40 peserta ini berjalan dengan kondusif dan proaktif lewat pemberian materi serta tanya jawab dari para pihak.

Tidak hanya sekadar aspek normatif, materi-materi penyuluhan yang dibawakan dalam kegiatan ini didasarkan atas pengalaman yang nyata dan terpola dalam masyarakat. 

“Secara hukum, mengurangi keterikatan anak dengan gawai adalah bagian dari hak dan perlindungan anak yang dijamin oleh UU Perlindungan Anak dan aturan terkait. Menjadi tanggung jawab bersama, khususnya orang tua, untuk mengawasi, membatasi, dan mendidik anak agar penggunaan teknologi dan gadget berlangsung secara sehat," kata Dr. Dani Krisnawati. 

Dia berkata, kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Tri Dharma perguruan tinggi yang berdampak konkret bagi masyarakat. 

“Harapan kami dengan mengikuti kegiatan ini, ini menjadi satu prestasi untuk kami sudah memahami dan bagaimana praktik yang akan terjadi di tengah-tengah lingkup kami di sini,
khususnya di Kecamatan Amfoang Selatan," ujar Pendeta Gladys.

Kegiatan ini dapat memberikan dampak konstruktif bagi masyarakat dan komunitas setempat sebagai tindak nyata tujuan ke-4 Sustainable Development Goals (SDGs) yaitu pendidikan berkualitas melalui kegiatan penyuluhan terhadap para murid dan pengajar tentang Hak Asasi Manusia serta tujuan ke-17 yaitu
kemitraan untuk mencapai tujuan lewat adanya kolaborasi antar lembaga swasta
dan Pemerintah yang terpadu.

Tim yang melaksanakan kegiatan itu diantaranya, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum. selaku Ketua PKBH dan Dosen Departemen Hukum Pidana, Andy Omara S.H., M.Pub&Int.Law., Ph.D, selaku Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Almonika Cindy Fatika Sari S.H., M.A. selaku Dosen Departemen Hukum Adat.

Selanjutnya, ada Sahl Radian Setyaki selaku perwakilan part-timer PKBH, dosen perwakilan FH Unwira yang terdiri dari Rudolfus Tallan, S.H., M.H., Mary Grace Megumi Maran, S.H.,M.H., Yohanes Leonardus Ngompat, S.H.,M.H., dan Dr. Ferdinandus Ngau Lobo, S.H.,M.H. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved