Kredit Usaha Rakyat
KUR BRI hingga Rp100 Juta Bebas Agunan Tambahan
BRI juga menjalankan audit berkala terhadap pelaksanaan penyaluran KUR di seluruh jaringan kantor.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Departemen Head Product BRI Antonius Bangun Prasetyo mengatakan perseroan telah menerapkan aturan tersebut secara konsisten dalam penyaluran KUR. Karena itu, seluruh jajaran BRI dilarang meminta, menerima, maupun menahan jaminan fisik untuk pembiayaan KUR hingga Rp100 juta.
“Kami ketika menerapkan KUR sampai dengan Rp100 juta sudah melarang permintaan agunan. Tidak boleh meminta, tidak boleh menerima, dan tidak boleh menahan,” kata Antonius di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya laporan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengaku masih diminta menyerahkan agunan saat mengajukan KUR dengan nilai pinjaman di bawah Rp100 juta.
Baca juga: KUR BRI Perkuat Sektor Pertanian dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Antonius menegaskan BRI tetap berpedoman pada regulasi yang berlaku dan secara rutin mengingatkan seluruh petugas agar tidak melakukan praktik yang bertentangan dengan ketentuan program KUR.
“Kami sudah sangat sering mengingatkan kepada tim kami bahwa tidak boleh menerima, tidak boleh meminta, dan tidak boleh menahan agunan,” katanya.
Selain melakukan sosialisasi internal, BRI juga menjalankan audit berkala terhadap pelaksanaan penyaluran KUR di seluruh jaringan kantor.
Menurut Antonius, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya agunan yang masih ditahan pada pembiayaan yang tidak mewajibkan jaminan tambahan, pihak bank akan segera meminta agar agunan tersebut dikembalikan kepada nasabah.
Ia menegaskan kebijakan KUR tanpa agunan tambahan untuk pinjaman hingga Rp100 juta tetap berlaku dan dijalankan oleh BRI sebagai salah satu bank penyalur utama program tersebut.
Sementara itu, pemerintah melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat menetapkan bahwa KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak dipersyaratkan memiliki agunan tambahan.
Kebijakan tersebut bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, terutama usaha mikro dan kecil yang belum memiliki aset yang dapat dijadikan jaminan tambahan untuk memperoleh kredit perbankan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kantor-bri-cabang-larantuka-kabupaten-flores-timur.jpg)