Nasional Terkini
Meutya Hafid Tegaskan Tak Ada Transfer Data Kependudukan ke AS
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menepis ada transfer data kependudukan Indonesia kepada Amerika Serikat
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menepis ada transfer data kependudukan Indonesia kepada Amerika Serikat.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
"Perlu kami tegaskan bahwa ada transfer atau ini mengatur transfer data-data kependudukan oleh Pemerintah RI kepada Pemerintah Amerika Serikat. Itu sama sekali tidak betul," kata Meutya Hafid.
Ia menjelaskan, mekanisme pertukaran data pribadi telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Menurut Meutya Hafid, ketentuan tersebut menjadi dasar dalam setiap proses pertukaran data yang melibatkan negara lain.
Pasal 56 UU PDP mengatur bahwa pertukaran data pribadi antarnegara harus dilakukan secara setara dan memenuhi prinsip perlindungan data.
Baca juga: Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judi Online
Meutya Hafid menegaskan bahwa kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak memuat penyerahan data kependudukan Indonesia kepada pemerintah negara lain.
"Dengan demikian, pengakuan Amerika Serikat sebagai negara dengan perlindungan data yang setara," ujar Meutya Hafid.
Ia menambahkan, setiap proses pertukaran data tetap harus melalui prosedur penilaian sesuai aturan yang berlaku dalam UU PDP.
"Sekali lagi Bapak Ibu, tetap harus melalui prosedur penilaian yang dilakukan dengan prinsip sesuai dengan Undang-Undang PDP dan aturannya," imbuhnya. (*)
Sumber: Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Meutya-Hafid-soal-Airlangga-Hartarto.jpg)