Jumat, 8 Mei 2026

Nasional Terkini

Pemda Tidak Mampu Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Ada banyak pemerintah daerah (pemda) kesulitan dan tidak mampu membayar gaji guru PPPK paruh waktu. 

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM/FAHDI FAHLEVI
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti saat ditemui wartawan usai Taklimat Media Kemendikdasmen di Kantor Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ada banyak pemerintah daerah (pemda) kesulitan dan tidak mampu membayar gaji guru PPPK paruh waktu. 

Pemda pun memohon bantuan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti mengungkapkan hal ini.

"Guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Nah, sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan," ujar Mu'ti dalam jumpa pers di kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

"Nah, yang kesulitan itu kemudian kita berikan dalam tanda petik ya, kita berikan ya sedikit jalan keluar lah gitu, untuk mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bagi daerah yang tidak mampu," sambungnya.

Mu'ti menyampaikan, jumlah pemda yang mengajukan bantuan kepada Kemendikdasmen untuk menggaji guru PPPK paruh waktu masih terus bertambah.

"Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan, dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait dengan guru-guru PPPK paruh waktu," jelas Mu'ti.

Sementara itu, Mu'ti mengungkapkan bahwa guru PPPK paruh waktu merupakan guru non-ASN yang sempat ikut seleksi PPPK, tapi tidak lulus.

"Supaya tidak menimbulkan masalah, dari sisi kepegawaian maupun dalam konteks penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu," imbuhnya. (*)

Sumber: Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved