Minggu, 10 Mei 2026

KKB Papua

Pentolan KKB Lani Jaya Ditangkap Aparat, Terancam Pidana Seumur Hidup

Dia ditangkap Satgas  Damai Cartenz di Kampung Pereuleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026). 

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dok Operasi Damai Kartenz
LUMPUHKAN KKB - Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, Komisaris Besar Polisi, Yusuf Sutejo. 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB, Pulan Wonda alias Kamenak terancam hukuman seumur hidup. 

Anggota KKB kelompok Kodap XII Lanny Jaya itu ditangkap Satgas  Damai Cartenz di Kampung Pereuleme, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Kamis (2/4/2026). 

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pelaku dijerat dengan tindak Pidana Pembunuhan, Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan Tindak Pidana Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Rekam Jejak KKB Pulan Wonda, Penyerang Rombongan Tito Karnavian

Selain itu, juga dijerat dengan Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 308 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Dirawat usai dilumpuhkan

Kombes Pol Yusuf Sutejo  mengatakan saat ini, Pulan sedang menjalani pemeriksaan usai dilumpuhkan aparat keamanan.

Sebelumnya, aparat telah memberikan tembakan peringatan sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan pelaku.

Pulan Wonda alias Kamenak merupakan anggota aktif kelompok bersenjata KKB Kodap XII Lanny Jaya.

Ia memiliki mobilitas tinggi dan terlibat dalam berbagai aksi penyerangan terhadap aparat keamanan maupun masyarakat sipil di wilayah Puncak Jaya dan Lanny Jaya.

Dalam catatan kepolisian, Pulan Wonda terlibat berbagai aksi kekerasan.

Pulan diduga kuat terlibat aksi kekerasan pada tahun 2010 di Kampung Wandenggobak, Distrik Mulia yang menyebabkan dua warga meninggal dan dua lainnya terluka.

Selanjutnya, di Kampung Lumbuk Tingginambut, aksi kekerasan bersenjata mengakibatkan tiga anggota Polri terluka dan di Kampung Sanoba mengakibatkan satu anggota Polri meninggal dan dua lainnya terluka.

Aksi kekerasan Pulan Wonda kembali terjadi di awal tahun 2012. Pada 5 Januari 2012, di kampung Wuyukwi, Distrik Mulia terjadi kontak senjata antara kelompok bersenjata dan aparat.

28 Januari di Kampung Wandenggobak, mengakibatkan satu anggota Polri meninggal. Pada 27 November 2012, di Mapolsek Pirime, Kabupaten Lanny Jaya, mengakibatkan tiga anggota Polri meninggal dan terjadi perampasan senjata api hingga pembakaran kantor.

Selanjutnya, Pulan melakukan penembakan terhadap rombongan Tito Karnavian yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Papua pada 28 November 2012 di Desa Nambume, Distrik Pirime, Kabupaten Lanny Jaya.

Di akhir tahun 2012, yakni tanggal 3 Desember kembali terjadi aksi kekerasan bersenjata di Tiom, Kabupaten Lanny Jaya yang mengakibatkan satu warga sipil tewas.

"Dan di tahun 2014, di Distrik Pirime, dengan korban anggota TNI terluka dan anggota Polri tertembak di bagian pinggang," ujar Yusuf. (*)

 

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved