Kamis, 23 April 2026

Perbatasan Negara

Aparat Kembali Amankan Ballpres Selundupan dari Timor Leste

Sebanyak enam karung ballpress itu diamankan di wilayah Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PAKAIAN BEKAS- Ilustrasi ballpress atau pakaian bekas diamankan petugas perbatasan Indonesia - Timor Leste. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad kembali mengamankan ballpress ilegal yang diduga diselundupkan dari Timor Leste

Sebanyak enam karung ballpress itu diamankan di wilayah Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (24/3/2026) malam. 

Komandan Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Timur Yonarmed 12 Kostrad Letkol Arm Erlan Wijatmoko menuturkan operasi bermula dari patroli rutin personel Pos Silawan di kawasan perbatasan yang dikenal memiliki tingkat kerawanan tinggi.

Baca juga: Atase Tenaga Kerja Pantau Warga Timor Leste dalam Insiden Kebakaran Pabrik di Korea Selatan

"Penggagalan ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Pos Silawan pada dini hari di sektor perbatasan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi". 

Dia menerangkan, "Saat melakukan penyisiran, anggota menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di balik semak-semak dan pepohonan".

Setelah diperiksa, lanjutnya, ditemukan 6 karung ballpress pakaian bekas yang diduga kuat akan diselundupkan ke wilayah Indonesia tanpa prosedur resmi.

Barang bukti tersebut akhirnya disita petugas dan dibawa ke pos pemeriksaan setempat.

Berdasarkan pantauan petugas di lapangan, Desa Silawan selama ini dikenal sebagai salah satu titik rawan penyelundupan karena banyaknya jalur tidak resmi yang kerap dimanfaatkan pelaku lintas batas ilegal.

Keberhasilan penggagalan tersebut menambah daftar capaian Satgas Pamtas Yonarmed 12 Kostrad dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan.

Sejak awal tahun 2026, total barang bukti yang berhasil diamankan telah mencapai 235 karung ballpress pakaian bekas. Seluruh barang bukti kini diamankan di Markas Komando Satgas untuk proses pendataan lebih lanjut.

Sesuai prosedur, Satgas hanya memiliki kewenangan mengamankan barang dan melakukan pemeriksaan awal, sementara proses hukum lanjutan diserahkan kepada pihak Bea Cukai. (*)

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved