Jumat, 17 April 2026

KKB Papua

Terjang KKB Kalimak Wanimbo Berakhir di Ilaga

Kalimak yang juga dipanggil Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam melakukan teror di Tembagapura pada 11 Februari 2026 lalu. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
ILUSTRASI KKB - Enden Wanimbo (bertopi) saat membacakan seruan perang kepada anggotanya. 

POS-KUPANG.COM, MIMIKA - Petualangan Kalimak Wanimbo, pelaku kasus kekerasan dan perampasan senjata api yang terjadi di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika berakhir di Ilaga

Satgas Damai Cartenz 2026 berhasil melumpuhkan dan menangkap anggota Kelompok Kriminal Bersenjata Papua atau KKB itu pada Kamis (5/3/2026).

Adapun Kalimak Wanimbo yang juga dipanggil Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam melakukan aksi teror di Tembagapura pada 11 Februari 2026 lalu. 

Baca juga: TNI-Polri Siap Tindak KKB yang Ganggu Keamanan Papua

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebut pelaku tersebut merupakan anak buah Jeki Murib. 

"Pelaku ini berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan," ujar Yusuf .

Ia menjelaskan pelaku berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura. Setibanya di Mile 50 Tembagapura, korban diserang oleh kelompok pelaku.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan warga sipil Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat. 

Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, Nis Kogoya, yang ditangkap pada 17 Februari 2026 di Sp-3 Timika, Kabupaten Mimika.

"Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut," tambahnya.

 Dari hasil penyidikan intensif, diketahui Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok KKB, Aibon Kogoya. Terhadap kedua pelaku, penyidik menjerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 458 ayat (3) KUHP, Pasal 479 ayat (3) KUHP, Pasal 468 ayat (2) KUHP, Pasal 262 ayat (3 dan 4) KUHP, juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

"Kami memang harus bersabar, pelan namun pasti. Kami berkomitmen negara hadir tidak hanya untuk menjaga perdamaian di Tanah Papua, tetapi juga menegakkan hukum terhadap aksi-aksi kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata," tegasnya. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved