Minggu, 26 April 2026

KKB Papua

Satgas Pastikan Proses Hukum KKB Natan Matuan Transparan

KKB Natan Matuan disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Aparat kepolisian dari Satgas Damai Cartenz menggelandang anggota KKB Natan Matuan untuk diserahkan ke jaksa ke Kejari Wamena. 

 

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Satgas Damai Cartenz memastikan proses hukum anggota KKB Natan Matuan akan transparan. 

Adapun Satgas Damai Cartenz telah menyerahkan anggota KKB Natan Matuan ke penyidik Kejaksaan Negeri Wamena pada Kamis (26/2/2026).

Adapun Natan merupakan anggota KKB yang terlibat sejumlah kasus kekerasan di Kabupaten Yahukimo.

Kaops Damai Cartenz Brigjen Pol Faizal Rahmadani menyebut bahwa penyerahan Natan Matuan dilakukan setelah penyidik di Kejari Wamena menyatakan berkas lengkap. 

Baca juga: Kodam Cenderawasih Investigasi Perampasan Senjata di PT Kristalin

Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka Natan terlebih dahulu diterbangkan ke Wamena dengan pengawalan ketat.

KKB Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Walaupun sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tim terus melakukan pengembangan perkara untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan dan aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengarah pada upaya separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Brigjen Faizal.

Menurut dia, penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat serta dilakukan secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata Brigjen Faizal.  (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved