Rabu, 10 Juni 2026

Perbatasan Negara

Penyelundupan BBM ke Timor Leste Kembali Digagalkan Aparat

Tak hanya BBM jenis Pertalite, personel Satgas juga mengamankan minuman keras, dan rokok ilegal.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
ILUSTRASI - Barang bukti berupa puluhan jeriken BBM ilegal jenis solar sudah dipagari polisi. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Upaya penyelundupan bahan bakar minyak atau BBM ilegal ke negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) kembali digagalkan aparat.  

Penyelundupan itu dilakukan melalui lintasan jalur tidak resmi di Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU pada Jumat (30/1/2026) lalu.

Dansatgas Pamtas RI-RDTL sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad melalui Pasi Intel, Lettu Arh Dona Yuniyanto menyebut prajurit di Pos Napan mengamankan barang selundupan tersebut.

Tak hanya BBM jenis Pertalite, personel Satgas juga mengamankan minuman keras, dan rokok ilegal.

Baca juga: Penyelundupan Tembakau Matahari ke Timor Leste Digagalkan Aparat

Dia mengatakan, Satgas Pamtas terus memperketat pengawasan jalur tidak resmi untuk mencegah penyelundupan barang ilegal ke Distrik Oecusse Timor Leste.  

"Ini adalah langkah yang tepat untuk menjaga keamanan dan kedaulatan negara di perbatasan", ujar Dona dikutip dari KBRN, Senin (2/2/2026).

Dia mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal, terutama melintasi batas negara.

Personel Pos Napan, jelas Dona, menggagalkan upaya penyelundupan di jalur tidak resmi Desa Banain C setelah memergoki empat orang mencurigakan yang langsung melarikan diri ke arah Timor Leste dengan meninggalkan barang bawaannya.

Berdasarkan hasil penyisiran di lokasi, tim mengamankan barang bukti berupa BBM jenis Pertalite, Solar, dan Minyak Tanah. Selain itu, prajurit TNI juga menemukan beberapa kardus minuman keras merk Habbuck dan Napoleon, serta rokok ilegal merk Horeg.

Terpisah Danpos Napan, Letda Arh Sulthan menyampaikan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal dan pelanggaran di perbatasan. Kami menekankan setiap kegiatan harus sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan dan tidak melanggar hukum yang sudah berlaku. (*)

 

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved