Tunjangan Sertifikasi Guru

Siap Cek Rekening! Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan Cair Bulan Ini,Simak Cara Cek di Info GTK

Siap-siap cek rekening! Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan cair bulan ini, simak cara ceknya di Info GTK

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
ILUSTRASI
Ilustrasi Tunjangan Sertifikasi Guru. Siap sek rekening! Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan Cair Bulan Ini,Simak Cara Cek di Info GTK 
Ringkasan Berita:

POS-KUPANG.COM - Ada kabar gembira dari pemerintah untuk para guru.

Siap-siap cek rekening. Tunjangan Sertifikasi Guru dikabarkan cair bulan ini.

Berikut Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru di Info GTK.

Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional akan kembali menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.

Baca juga: Jaksa Periksa 30 Saksi Dugaan Korupsi Sertifikasi Guru di Flores Timur

Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru
Guru dapat memantau status pencairan tunjangan sertifikasinya melalui laman Info GTK. Berikut langkah-langkahnya:

 Akses situs resmi di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username dan password yang sudah terdaftar. Isi kode captcha untuk verifikasi.
Klik tombol “Login” untuk masuk ke akun.
Lakukan verifikasi data diri yang tampil di sistem.
Cek status tunjangan melalui menu Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). Jika SKTP sudah terbit dan data valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening terdaftar.
Cetak informasi yang ditampilkan jika diperlukan sebagai arsip.
Dengan memantau secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memastikan pencairan tunjangan berjalan lancar sesuai jadwal.

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG?

TPG merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi para guru dalam menjalankan tugas profesionalnya di bidang pendidikan.

Tunjangan ini diberikan baik kepada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang datanya tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, pencairan TPG dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran.

Berikut jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru sebagaimana dilansir dari Antara:

Baca juga: Pasca Penetapan Tersangka Kasus Dana Sertifikasi Guru di Sikka Kantor Kejari Dijaga Polisi 

Baca juga: Bukan Rp 2 Juta, Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Naik Rp 500 Ribu

Triwulan I
ASN Daerah: Maret 2025

Non-ASN: Mulai April 2025

Triwulan II
ASN Daerah: Juni 2025

Non-ASN: Mulai Juli 2025

Triwulan III
ASN Daerah: September 2025

Non-ASN: Mulai Oktober 2025

Triwulan IV
ASN Daerah dan Non-ASN: November 2025

Dengan demikian, para guru baik ASN maupun non-ASN dipastikan akan menerima pencairan tahap terakhir pada November 2025.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru

*Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru senilai gaji pokok

*Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik

*Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Dapodik

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Mendikdasmen ) Abdul Mu'ti mengatakan tunjangan guru akan langsung ditransfer ke rekening pribadi.

Lantas berapa Tunjangan Sertifikasi Guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan guru non-ASN?

Perlu diketahui bahwa sejak tahun 2010-2024, sekitar 15 tahun berlalu, tunjangan guru ditransfer Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada Rekening Pemerintah Daerah, yaitu Rekening Kas Umum Daerah, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening guru.

Proses transfer itu sebagian besarnya dilakukan 3 bulan sekali. Selain itu, proses transfer memakan waktu yang lama, guru menerimanya per 3 bulan.

Bahkan di beberapa daerah ada yang mengalami keterlambatan dengan berbagai alasan

Berapa Tunjangan Sertifikasi Guru?

Tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Selain memegang sertifikat, guru akan mendapat TPG jika mengajar pada sekolah yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lainnya.

Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru PNS (pegawai negeri sipil_ bervariasi sesuai dengan golongan dan masa kerja mereka.

Berikut adalah Rincian gaji pokok berdasarkan golongan:

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Tunjangan sertifikasi Guru PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan III

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Tunjangan Sertifikasi Guru PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan sertifikasi yang diterima oleh guru ASN akan sesuai dengan gaji pokok mereka berdasarkan golongan dan masa kerja.

Sedangkan besaran tunjangan sertifikasi guru honorer pada tahun ini mengalami kenaikan Rp 500.000 dari yang sebelumnya Rp1,5 juta.

Maka demikian sebelum lebaran para guru honorer akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta.

Agar pencairan tepat waktu sesuai target, Kemendikdasmen juga meminta pemerintah daerah aktif mengirimkan data rekening guru dan percepatan pengusulan Surat Keputusan Penerima Tunjangan melalui aplikasi SIMTUN. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved