Selasa, 2 Juni 2026

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan yang Gratis dan Lulus Jadi CPNS: Poltek SSN

Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/Dok.Politeknik SSN
ILUSTRASI - Taruna Sekolah Kedinasan Poltek Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN 

POS-KUPANG.COM - Siswa kelas 12 akan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta, dan di perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan. 

Sekolah kedinasan adalah institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah, yang bertujuan mencetak profesional untuk bekerja di sektor publik.

Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan yang Cocok buat Perempuan, Kuliah Gratis dan Lulus Jadi CPNS

Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan.

Lantas apa saja sekolah kedinasan yang gratis dan lulus jadi CPNS? Siswa kelas 12 wajib menyimak informasi ini sebagai bahan pertimbangan jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi

Poltek SSN

Poltek SSN adalah sekolah kedinasan milik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Siswa yang diterima di Poltek SSN dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BSSN atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan formasi yang tersedia. 

Syarat nilai rapor untuk daftar Poltek SSN adalah rata-rata nilai Matematika (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V dan rata – rata nilai Bahasa Inggris (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V.

Berikut syarat lengkap daftar Poltek SSN:

Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Pria/Wanita, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2024;

Siswa Kelas XII, lulusan tahun 2021, lulusan tahun 2022, atau lulusan tahun 2023:

SMA Jurusan IPA Madrasah Aliyah Jurusan IPA SMK Teknik Elektronika, jurusan: Teknik Audio Video; Teknik Elektronika Industri;

Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi;

Teknik Robotik SMK TI Bidang Keahlian Teknologi Informasi dan Komunikasi, jurusan: Rekayasa Perangkat Lunak; Teknik Komputer dan Jaringan; 

Sistem Informatika, Jaringan dan Aplikasi; 

Rata – rata nilai Matematika (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V dan rata – rata nilai Bahasa Inggris (Umum/Teori/Pengetahuan) minimal 80 (delapan puluh) pada semester IV dan V; 

Sehat jasmani dan rohani, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses kegiatan harian Taruna;

Tidak buta warna (partial maupun total) yang dibuktikan dengan Surat hasil pemeriksaan buta warna dari dokter Puskesmas setempat/dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan tahun 2024;

Tinggi badan minimal Pria 160 (seratus enam puluh) cm atau Wanita 150 (seratus lima puluh) cm dengan berat badan seimbang yang dibuktikan dengan surat hasil pemeriksaan dari dokter Puskesmas setempat/unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2024;

Tidak bertato atau bekas tato dan tidak bertindik atau bekas tindik selain pada bagian tubuh yang lazim (wanita) dan/atau pada bagian tubuh manapun (pria), kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat;

Belum menikah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan di Poltek SSN;

Belum pernah melahirkan (bagi wanita) dan belum pernah punya anak biologis (bagi pria);

Tidak pernah putus studi/drop out (DO) dari Poltek SSN dan/atau Perguruan Tinggi Kedinasan Kementerian/Lembaga lainnya;

Tidak sedang menjalani Ikatan Dinas dengan Instansi lain; Bersedia membayar biaya pelaksanaan seleksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2024 yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah);

Bersedia menyerahkan sertifikat hasil UTBK-SNBT Tahun 2023 atau Tahun 2024 (jika memiliki 2 (dua) sertifikat maka memilih salah satu);

Setelah lulus pendidikan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan bersedia bekerja selama 1×24 jam dengan sistem shift;

Setelah lulus pendidikan, bersedia menjalani Ikatan Dinas pertama selama 10 (sepuluh) tahun. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved