Rabu, 10 Juni 2026

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan yang Gratis dan Lulus Jadi CPNS: IPDN

Lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Tayang:
Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM/IPDN
lustrasi IPDN, ilustrasi sekolah kedinasan akreditasi unggul 

POS-KUPANG.COM - Perguruan tinggi kedinasan atau sekolah kedinasan menjadi salah satu pilihan favorit siswa lulusan SMA atau SMK untuk melanjutkan pendidikan tinggi, selain di perguruan tinggi negeri maupun swasta.

Adapun sekolah kedinasan merupakan institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah, yang bertujuan mencetak profesional untuk bekerja di sektor publik. 

Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Baca juga: Mengapa Sekolah Kedinasan Tetap Jadi Pilihan Favorit lanjutkan Kuliah?

Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan.

IPDN 

IPDN adalah sekolah kedinasan milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IPDN punya kampus pusatnya berlokasi di Jatinangor, Jawa Barat, dan memiliki kampus-kampus daerah di beberapa provinsi lain.

Lulusannya dipersiapkan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki prospek karier di tingkat pusat hingga daerah.

Siswa yang berhasil lolos di IPDN juga bisa kuliah gratis karena biaya kuliah ditanggung pemerintah.

Berikut syarat daftar IPDN:

Warga Negara Indonesia.

Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tahun berjalan pendaftaran IPDN.

Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Administrasi:

Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk Paket C, bagi lulusan Tahun 2020–2023, dengan ketentuan:

Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol).

Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).

Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Berdomisili minimal 1 (satu) tahun di Kabupaten/Kota pada Provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan KTP-el, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, dikecualikan bagi orang tua (Bapak/Ibu Kandung) peserta yang lahir di tempat pendaftaran dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua dan/atau surat penempatan pindah tugas orang tua dari instansi masing-masing.

Apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Keterangan Kelas XII SMA/MA yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang dan dicap/distempel basah, bagi siswa SMA/MA lulusan Tahun 2023 untuk dokumen awal persyaratan pendaftaran.

Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP ditandatangani oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua berdasarkan keanggotaan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diketahui oleh Kepala Distrik pada Kabupaten/Kota pendaftaran, yang dibuktikan dengan cap/stempel basah.

Pakta Integritas Tahun 2023,

Alamat e-mail yang aktif.

Pasfoto berwarna ukuran foto 4x6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja lengan panjang berwarna putih polos dengan latar belakang merah.

Selain syarat umum, IPDN juga memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhi pendaftar. Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved