Rabu, 10 Juni 2026

Sekolah Kedinasan

Sekolah Kedinasan yang Gratis dan Lulus Jadi CPNS: STIN

Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Papua Inside
Sekolah Kedinasan Intelijen Negara/ Mahasiswa Sekolah Tinggi Intelijen Negara ( STIN ) 

POS-KUPANG.COM - Siswa sekolah yang memiliki cita cita menjadi agen atau intelijen negara bisa mempertimbangkan untuk menempuh pendidikan tinggi di sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara atau BIN. 

Adapun Sekolah Kedinasan merupakan institusi pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah, yang bertujuan mencetak profesional untuk bekerja di sektor publik. 

Bagi sekolah kedinasan dengan sistem ikatan dinas, lulusannya mendapatkan jaminan kerja di instansi terkait setelah lulus dan berstatus CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).

Baca juga: Sekolah Kedinasan yang Gratis dan Lulus Jadi CPNS: PKN STAN

Selain itu, sekolah kedinasan juga tidak memungut biaya bagi mahasiswanya. Alias mahasiswa bisa kuliah gratis di sekolah kedinasan.

Lantas apa saja sekolah kedinasan yang gratis dan lulus jadi CPNS? Siswa kelas 12 wajib menyimak informasi ini sebagai bahan pertimbangan jika ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

 

STIN

Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) adalah perguruan tinggi kedinasan di bawah Badan Intelijen Negara (BIN) yang bertujuan mencetak kader intelijen profesional untuk menjaga keamanan nasional.

STIN berada di Babakan Madang, Bogor, STIN menawarkan program S1 (lulusan mendapat gelar Sarjana Intelijen atau S.In), S2, dan S3.

Berikut  syarat nilai rapor dan ketentuan fisik untuk daftar STIN mengacu pada persyaratan tahun 2025.

Untuk syarat nilai rapor daftar STIN, lulusan SMA/SMK/MA tahun 2023 dan 2024, nilai rata-rata ijazah minimal 80 (delapan puluh).

Lulusan SMA/SMK/MA tahun 2025, nilai rata-rata rapor semester 1 sampai dengan 6/SKL/lijazah minimal 80 (delapan puluh).

Berikut rincian ketentuan fisik untuk mendaftar STIN:

Belum pernah melahirkan (perempuan) dan belum pernah punya anak biologis (laki-laki).

Tidak bertato dan/atau memiliki bekas tato.

Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh yang tidak lazim (perempuan).

Tidak bertindik dan/atau memiliki bekas tindik pada bagian tubuh manapun (laki-laki).

Sehat jasmani, rohani dan tidak pernah mengalami patah tulang.

Apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau – (minus).

Tidak buta warna.

Tinggi badan (berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

Laki-laki : Diutamakan minimal 165 (seratus enam puluh lima) cm dan Perempuan : Diutamakan minimal 160 (seratus enam puluh) cm. 

Apabila tinggi badan kurang dari sebagaimana tersebut diatas, wajib memiliki prestasi/kemampuan tertentu yang dapat dibuktikan pada saat seleksi.

 

Berikut syarat lengkap mendaftar STIN:

Warga Negara Indonesia (laki-laki/perempuan). 

Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Tidak pernah terlibat tindak pidana. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK.

Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Direktorat Sekolah Menengah Atas Dirjen Paud, Kementerian Pendidikan, Kebudavaan, Riset dan Teknologi.

Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama masa pendidikan.

Usia pada tanggal 31 Desember 2025 serendah rendahnya 16 tahun dan tidak lebih dari 21 tahun (dibuktikan dengan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir).

Mendapatkan persetujuan orang tua atau wali yang dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali.

Peserta seleksi penerimaan Taruna/i STIN tidak dipungut biaya kecuali biaya mengikuti SKD.

Bukan personel/mantan persone NI/POIr/PNS.

Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS.

Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 (enam belas) tahun terhitung sejak dinyatakan lulusan pendidikan STIN.

Tidak sedang terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan suatu instansi lain.

Peserta seleksi penerimaan Taruna/I STIN wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang mash aktif.

Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i STIN.

Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilin pada setiap rangkaian seleksi penerimaan Taruna/i STIN Tahun Akademik 2025/2026.

Bersedia ditempatkan di selurun wilayan NKRInstansi lain yang ditentukan olen BIN berdasarkan kebutuhan setelan lulus dari Taruna/i. Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved