Sekolah Kediasan

Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Saat Daftar Ulang Sekolah Kedinasan PKN STAN

Adapun pendaftaran ulang Maba Sekolah Kedinasan PKN STAN dijadwalkan berlangsung pada 30 dan 31 Oktober 2025.

Editor: Ryan Nong
Kontan.co.id/Muradi
Sekolah kedinasan PKN STAN 

Isi E-registration:Login menggunakan username dan password yang sama dari SSCASN untuk mengisi formulir pendaftaran online (e-registration), memilih program studi, dan mengisi data tambahan. 

Kunci Data:Selesaikan seluruh proses e-registration dengan mengunci data yang telah diisi.

 

Berikut Jadwal lengkap SPMB PKN STAN 2025

Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) kembali membuka kesempatan bagi para lulusannya untuk melanjutkan pendidikan melalui jalur Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Pendidikan Tinggi (SPMB-PT) Tahun 2025.

Pendaftaran resmi telah dibuka mulai 24 Juni 2025, dan menjadi kelanjutan dari program sebelumnya yang dikenal dengan nama SPMB Alih Program.

 

Perlengkapan sekolah

SPMB-PT 2025 dirancang khusus untuk memberikan akses pendidikan lanjutan bagi para alumni PKN STAN yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah, baik di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun di berbagai Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (KLPD).

Program ini menjadi bagian dari strategi pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur negara, khususnya di bidang keuangan negara, perpajakan, akuntansi pemerintahan, dan administrasi publik.

Kuota dan Jalur Pendaftaran

Tahun ini, kuota total penerimaan SPMB-PT mencapai 873 mahasiswa, yang dibagi menjadi dua jalur utama berdasarkan instansi tempat peserta bekerja:

1. Jalur Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
Jalur ini ditujukan bagi pegawai yang merupakan alumni PKN STAN (termasuk dari STAN atau Program Diploma Keuangan sebelumnya) yang saat ini bertugas di unit kerja di bawah Kementerian Keuangan. Jalur ini terbagi lagi menjadi:

Temukan lebih banyak
Perlengkapan sekolah

a. Jalur Afirmasi
Merupakan jalur khusus bagi pegawai Kemenkeu yang bekerja di unit kerja dengan kondisi khusus, seperti daerah terpencil, sulit akses transportasi, atau wilayah yang secara geografis tergolong tertinggal. Ketentuan afirmasi ini merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417 Tahun 2023, yang memberikan kesempatan pendidikan lebih lanjut bagi pegawai yang telah berkontribusi di wilayah-wilayah prioritas tersebut.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved