PPPK 2025

Simak Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gaji Yang Harus Diterima

Sudah masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup, cek Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 serta besaran gaji yang harus diterima

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOKUMEN KEMENAG NTT
ATURAN MASA KERJA PPPK PARUH WAKTU 2025 - UJIAN PPPK Kemenag NTT 2024. Simak Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025 dan Besaran Gaji Yang Harus Diterima. 

POS-KUPANG.COM - Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 sudah masuk tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

Sebelum mengisi DRH, simak dulu Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu dan Besaran Gaji yang harus diterima.

Aturan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

PPPK paruh waktu merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang memiliki beban jam kerja lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu. Ketentuan mengenai hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Program PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN, tetapi belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 maupun PPPK 2024.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditentukan dengan kontrak kerja yang berlaku selama satu tahun, dan dapat diperpanjang hingga akhirnya pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca juga: Hati-hati, 12 Alasan Ini Bisa Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 , Honorer Wajib Tahu!

Jam kerja PPPK paruh waktu terbilang lebih fleksibel dengan durasi empat jam per hari dibanding dengan PPPK penuh waku yang bekerja selama delapan jam per hari.

Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja. 

Evaluasi kinerja PPPK paruh waktu dilakukan pada triwulan maupun tahunan, dengan mengacu pada pencapaian kinerja organisasi.

Hasil penilaian ini nantinya menjadi dasar pertimbangan untuk memperpanjang masa perjanjian kerja atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Besaran gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor: 16 Tahun 2025. ​​

Menurut peraturan ini, PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah​.

Hal ini berarti penentuan gaji tidak didasarkan pada ijazah, melainkan pada dua faktor utama: ​Upah Minimum Provinsi (UMP) atau gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

Baca juga: Link Unduh Contoh Surat Lamaran Pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

​Meskipun KemenPAN-RB tidak mengatur nominal gaji secara pasti, melainkan mengembalikannya kepada setiap lembaga untuk menggunakan UMP/UMK atau gaji non-ASN sebelumnya, perkiraan besaran gaji telah dirilis.

​Dengan mengacu pada UMP, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diperkirakan berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung pada wilayah atau provinsi.

​Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menunjukkan bahwa UMP 2025 berkisar antara Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.

​Oleh karena itu, lokasi kerja sangat memengaruhi besaran upah yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu2025 berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di beberapa wilayah Indonesia pada tahun 2025:

DKI Jakarta: ​Rp5.396.761,00

Aceh: ​Rp3.685.616,00

Sumatera Selatan: ​Rp3.681.571,00

Kepulauan Bangka Belitung: ​Rp3.876.600,00

Riau: ​Rp3.508.776,22

Jambi: ​Rp3.234.535,00

Sumatera Utara: ​Rp2.992.559,00

Sumatera Barat: ​Rp2.994.193,47

Kepulauan Riau: ​Rp3.623.654,00

Banten: ​Rp2.905.119,90

Lampung: ​Rp2.893.070,00

Bengkulu: ​Rp2.670.039,39

Jawa Timur: ​Rp2.305.985,00

DI Yogyakarta: ​Rp2.264.080,95

Jawa Barat: ​Rp2.191.232,18

Jawa Tengah: ​Rp2.169.349,00

​Meskipun bekerja paruh waktu dengan jam kerja sekitar empat jam per hari atau rata-rata 18-19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan Nomor Induk Pegawai (NIP). ​

Mereka juga mendapatkan hak-hak dasar kepegawaian lainnya dan berpeluang untuk dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu.

​Kebijakan ini menjadi transisi penting dalam reformasi ASN, memberikan jaminan hukum dan pendapatan stabil bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN.

Baca juga: Sudah Masuk Tahap Pengisian DRH, Ini Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Seluruh Daerah

Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 saat ini memasuki Pengisian Daftar Riwayat Hidup ( DRH ).

Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu bukan sekedar

Data yang diisi para honorer akan menjadi dasar penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) sekaligus menjadi syarat sebelum pelantikan resmi dilakukan.

Dengan kata lain, kelengkapan data dalam DRH menjadi jembatan menuju status resmi sebagai PPPK.

Berdasarkan Ketentuan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ), Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dimulai sejak 28 Agustus 2025 dan dijadwalkan berakhir pada 22 September 2025 mendatang.

Para honorer diwajibkan melengkapi data secara online melalui portal resmi SSCASN BKN menggunakan akun pribadi masing-masing.

Meski begitu, di tengah rasa syukur karena berhasil lolos tahap seleksi, muncul pula berbagai pertanyaan di kalangan honorer. Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal masa kerja PPPK paruh waktu.

Cara Mengisi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

1. Setelah pengumuman kelulusan, peserta akan diminta login ke akun SSCASN BKN menggunakan NIK dan password.

2. Di dashboard, ada menu khusus Pengisian DRH.

3. Peserta harus mengisi biodata pribadi secara detail, meliputi:

- nama lengkap

- NIK

- tempat tanggal lahir

- alamat sesuai KTP

- nomor telepon

- email aktif

4. Selain data diri, ada kolom mengenai riwayat pendidikan mulai dari SD sampai pendidikan terakhir, termasuk:

- nama sekolah atau universitas

- jurusan

- tahun lulus

- nomor ijazah

5. Peserta juga harus mengisi riwayat pekerjaan (jika ada), misalnya:

- pengalaman kerja sebelumnya

- jabatan

- instansi tempat bekerja.

6. Setelah itu, ada kolom untuk riwayat pelatihan dan kursus yang pernah diikuti, terutama yang relevan dengan posisi PPPK paruh waktu.

7. Selanjutnya, diminta mengunggah dokumen pendukung, antara lain:

- KTP

- KK

- ijazah

- transkrip nilai

- pas foto

- surat pernyataan bebas narkoba

- SKCK

- serta dokumen tambahan sesuai instansi (misalnya surat pengalaman kerja atau surat keterangan sehat dari RS pemerintah).

8. Dalam tahap akhir pengisian, peserta akan diminta menandatangani Surat Pernyataan 5 Poin PPPK yang biasanya sudah tersedia dalam format PDF di sistem, kemudian diunggah kembali setelah ditandatangani di atas materai.

9. Semua data yang diisi wajib dicek ulang karena jika ada kesalahan akan berdampak pada proses penetapan NIP/NI PPPK.

10. Setelah yakin benar, peserta menekan tombol “Simpan dan Kirim”.

11. Status di akun SSCASN akan berubah menjadi “Sudah Submit DRH”.

Karena ini untuk PPPK paruh waktu 2025, kemungkinan ada tambahan kolom yang menanyakan status jam kerja atau unit kerja sesuai kontrak paruh waktu.

Syarat Dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengisian DRH, di antaranya:

Pas foto terbaru berlatar merah
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kartu Keluarga (KK)
Ijazah terakhir
Transkrip nilai
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Sebagai catatan, BKN memberi kelonggaran untuk SKCK. Peserta bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, dan dokumen asli dapat diserahkan setelah proses penetapan NI selesai. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Serambi Indonesia

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved