Fasilitator PNPM di Sikka Korup Uang Rp 290 Juta
Fasilitator Dana Bergulir PNPM di Desa Pemana, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Lusiana, didakwa korupsi dana PNPM Desa Pemana sebesar Rp 290 juta.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: omdsmy_novemy_leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG --- Fasilitator Dana Bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Desa Pemana, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, Lusiana, didakwa melakukan korupsi dana PNPM Desa Pemana sebesar Rp 290 juta.
Jumlah dana PNPM yang digunakan oleh Lusiana merupakan sebagian dari total dana PNPM untuk Desa Pemana sebesar Rp 670.856.500 (Rp 670 juta) tahun anggaran 2010-2012.
Hal ini terungkap dalam sidang perdana kasus PNPM Desa Pemana, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Selasa (7/4/2015).
Hakim yang menyidangkan perkara ini dipimpin Khairulludin, S.H, M.H, dengan anggota Ansyori Syaefudin, S.H, dan Jult Lumban Gaol, Ak. Dibantu Panitera Pengganti Emilya Rohi Kana, S.H. Terdakwa Lusiana didampingi penasihat hukumnya, Luis Balun, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maumere, I Putu Nuriyanto, S.H.
Dalam dakwaan JPU Kejari Maumere ini, Lusiana didakwa turut serta melakukan korupsi dengan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Kecamatan Nelle, Waldince Walditrudis. Keduanya secara bersama dalam tahun 2010-2012 diduga menyalahgunakan dana PNPM di Kecamatan Nelle sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 670.856.500.
Dana tersebut merupakan dana bergulir yang seharusnya digulirkan kepada masyarakat di Nelle, namun pengelolaannya bermasalah, termasuk pengembalian yang tidak teratur dari masyarakat.
Nuriyanto mengatakan, Lusiana diduga turut melakukan serangkaian kegiatan bersama dengan Waldince, selaku Ketua UPK Kecamatan Nelle.
Dalam dakwaan itu, Nuriyanto merincikan, selain digunakan oleh Lusiana Rp 290 juta, dana PNPM Desa Pemana juga digunakan oleh Waldince sebesar Rp 380.856.500. Akibat perbuatan dua terdakwa, demikian Nuryanto, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.856.500.
Lusiana didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No: 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 (1) KUHP.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, Kejari Maumere telah menetapkan dua tersangka, yaitu Waldince Walditrudis dan Lusiana. Keduanya diduga melakukan perbuatan korupsi dana bergulir PNPM di Desa Pemana, tahun 2010 hingga 2012.
Dalam kasus ini terjadi perbedaan penghitungan kerugian negara atau audit. Sesuai hasil temuan pelaksnaan PNPM untuk tahun 2011-2012 kerugian negera mencapai Rp 714 juta.
Sedangkan hasil penghitungan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka menemukan kerugian keuangan negara senilai Rp 618 juta dan hasil penghitungan oleh Kejari Maumere menemukan kerugian negara Rp 670 juta.