Angkutan Umum Tak Boleh Pasang Kaca Film
Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Teguh Dwi Warsono, SH, MH memerintahkan kepada seluruh jajaran
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Direktur Lalu Lintas Polda NTT, Kombes Pol Teguh Dwi Warsono, SH, MH memerintahkan kepada seluruh jajaran lalu lintas untuk memeriksa angkutan umum yang memasang kaca film tidak tembus pandang dalam Operasi Patuh Turangga 2013.
Langkah itu ditempuh mengantasipasi terkait masih maraknya kasus tindak pidana yang terjadi di angkutan umum.
Demikian disampaikan Dirlantas Polda NTT, Kombes Pol Teguh Dwi Warsono, SH,MH saat ditemui Pos Kupang, Rabu (10/7/2013) siang. Menurutnya, beberapa kasus pidana seperti pemerkosaan dan tindak pidana asusila lain sering terjadi pada angkutan umum yang memasang kaca film tidak tembus pandang.
"Kalau masih ada angkutan umum yang memasang kaca film tidak tembus pandang dari luar silakan beralih menjadi kendaraan pribadi saja. Untuk itu seluruh angkutan umum yang memasang kaca film harus tembus pandang dan bisa dilihat dari luar," tegas Dirlantas Teguh.
Tak hanya itu, demikian Teguh, dalam operasi patuh juga harus menjaring angkutan umum yang masih memasang boneka ataupun stiker hingga menghalangi pandangan pengemudinya. Kondisi itu bila dibiarkan akan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Untuk itulah, demikian Teguh, bila petugas mendapati angkutan seperti itu harus ditilang."Selain ditilang pengemudi harus mencopot stiker atau kaca film yang tidak tembus pandang dari luar," kata Teguh.
Ia juga mengingatkan petugas mengecek keaslian sopir angkutan yang masih sering dijumpai menggunakan sopir tembak. Keberadaan sopir tembak tentu meresahkan penumpang lantaran belum menguasai medan jalan sehingga bisa berpotensi mengakibatkan kecelakaan di jalan raya.*