Selasa, 9 Juni 2026

Opini

Opini: Dua Tiang Sakral Perkawinan Tetun

Menjadi orang Tetun berarti merawat dualisme yang sublim: 100 persen Katolik dan 100 persen berpegang pada adat. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI MANUEL SOARES
Manuel Soares 

Menariknya, dalam struktur adat Tetun modern (terutama pasca-penerimaan kekristenan yang masif), perkawinan juga mengarah pada kestabilan jangka panjang karena adanya hubungan yang mendalam antara Feto San dan Ume Mane.

Baca juga: Opini: Rutin MeNaRi, Gerakan Sederhana untuk Mendeteksi Korsleting Jantung

Nilai-nilai Katolik sebenarnya memperkuat nilai luhur adat Tetun. Sifat sakramen pernikahan Katolik yang menjaga keutuhan keluarga menjadi benteng spiritual.

Sementara hukum adat yang melibatkan sanksi sosial serta ikatan antar-keluarga besar menjadi benteng sosial-kultural yang sangat efektif untuk mencegah perceraian.

Ketegangan Nyata: Syarat Kanonik vs Beban Barlake (Mas Kawin)

Ini adalah poin paling kritis yang menjadi realitas di NTT hari ini. Hukum Kanonik Gereja Katolik sejatinya mempermudah umatnya untuk menerima Sakramen Perkawinan demi keselamatan jiwa, asal memenuhi syarat iman dan bebas dari halangan kanonik. 

Namun, dalam realitasnya, banyak pasangan muda Katolik Tetun yang terpaksa menunda pemberkatan nikah di gereja selama bertahun-tahun bahkan hingga anak-anak mereka lahir, hanya karena urusan barlake atau mas kawin belum tuntas atau belum dibayar lunas oleh pihak laki-laki.

Secara filosofis, barlake adalah simbol penghormatan luhur terhadap rahim seorang wanita Tetun yang akan meneruskan garis keturunan. 

Namun, ketika bergeser menjadi ajang gengsi materiil yang mahal, praktik adat ini secara tidak langsung berubah menjadi barikade yang “menghalangi” umat untuk menerima rahmat Sakramen Perkawinan. 

Di sinilah terjadi benturan nyata antara keluhuran hukum gereja dan kekakuan praktik materiil adat.

Peran Pastor dan Gereja sebagai Penengah (Mediasi Budaya)

Menghadapi tantangan ini, posisi Gereja Katolik di tanah Timor tidak lagi datang dengan wajah kolonial yang memerangus adat, melainkan hadir melakukan dialog budaya. 

Tokoh agama dan pastor paroki sering kali berada di garis depan sebagai mediator kebudayaan.

Gereja Katolik di berbagai paroki NTT kerap mengimbau secara pastoral agar urusan materiil dalam adat disederhanakan. 

Langkah mediasi ini sangat krusial agar pasangan muda tidak terlilit utang finansial pasca-nikah, dapat segera hidup dalam rahmat sakramen yang sah, dan hak anak-anak mereka untuk dibaptis tidak tersandera oleh urusan adat orang tuanya yang belum selesai.

Kesimpulan

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved