Minggu, 24 Mei 2026

Opini

Opini: Absurdistas Hukum di Negeri Konoha

Dalam perspektif das sollen hukum sebagaimana seharusnya hukum adalah manifestasi akal budi, etika, dan keadilan sosial. 

Tayang:
Editor: Dion DB Putra
DOKUMENTASI PRIBADI DEONIZIO MANEK
Deonizio Manek 

Oleh: Deonizio Manek 
Mahasiswa Hukum Atma Jaya Yogyakarta.

POS-KUPANG.COM - Dalam pengertian idealnya, hukum lahir sebagai instrumen peradaban. 

Ia dibentuk bukan sekadar untuk menghukum, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup manusia, melindungi hak-hak warga negara, dan memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan secara sewenang-wenang. 

Dalam perspektif das sollen hukum sebagaimana seharusnya hukum adalah manifestasi akal budi, etika, dan keadilan sosial. 

Ia berdiri di atas nilai moral yang mengarahkan manusia menuju ketertiban yang bermartabat.

Baca juga: Opini: Kampus sebagai Penjaga Nalar Demokrasi

Para filsuf hukum klasik seperti Aristoteles memandang hukum sebagai sarana mencapai keadilan. 

Gustav Radbruch bahkan menempatkan keadilan sebagai ruh utama hukum, melebihi kepastian semata. 

Dengan demikian, hukum seharusnya tidak hanya dibaca sebagai teks normatif yang kaku, tetapi juga dipahami sebagai jalan untuk menghadirkan kemanusiaan dalam kehidupan bernegara.

Namun, dalam realitas Negeri Konoha sebuah metafora yang kerap dipakai untuk menggambarkan kondisi sosial-politik Indonesia hukum justru mengalami penyempitan makna. Hukum direduksi menjadi sebatas undang-undang. 

Segala sesuatu dianggap sah hanya karena tertulis dalam norma formal, meskipun substansinya bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Akibatnya, hukum kehilangan ruh etik dan nurani sosialnya.

Dalam praktik sehari-hari, masyarakat semakin menyaksikan bahwa hukum bukan lagi ruang pencarian kebenaran, melainkan arena transaksi kepentingan. 

Pengadilan yang seharusnya menjadi tempat perdebatan intelektual dan pertarungan argumentasi rasional, perlahan berubah menjadi ruang negosiasi kuasa dan pertukaran rekening. 

Keadilan tidak lagi dicari melalui kekuatan dalil dan bukti, tetapi melalui kedekatan, pengaruh, dan kemampuan finansial. 

Fenomena ini melahirkan absurditas hukum, situasi ketika hukum tampak hidup secara formal, tetapi mati secara moral.

Hukum dan Kehilangan Ruh Keadilan

Secara teoritis, hukum dibangun atas tiga fondasi utama keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 

Akan tetapi, praktik hukum di Negeri Konoha menunjukkan dominasi kepastian formal semata, sementara keadilan substantif sering dikorbankan. 

Selama prosedur dianggap terpenuhi, maka ketidakadilan dapat disahkan melalui stempel legalitas. 

Inilah problem utama positivisme hukum yang dipahami secara sempit. Hukum diperlakukan hanya sebagai kumpulan pasal, bukan sebagai instrumen moral. 

Akibatnya, aparatur penegak hukum sering kali terjebak pada logika administratif tanpa mempertimbangkan nilai kemanusiaan. Masyarakat kemudian menyaksikan ironi yang menyakitkan. 

Pencuri kecil dihukum berat karena mencuri demi bertahan hidup, sementara pelaku korupsi miliaran rupiah dapat tersenyum di depan kamera setelah memperoleh berbagai fasilitas hukum

Ketimpangan ini menimbulkan kesan bahwa hukum bekerja tajam ke bawah namun tumpul ke atas. 

Keadilan akhirnya menjadi barang mewah. Ia hadir bukan untuk semua orang, melainkan untuk mereka yang memiliki akses terhadap kekuasaan dan modal.

Di titik ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai penjaga moral publik, tetapi berubah menjadi komoditas. 

Putusan dapat dipengaruhi, perkara dapat dinegosiasikan, bahkan proses penegakan hukum terkadang dipersepsikan sebagai bagian dari mekanisme pasar gelap kekuasaan. 

Masyarakat pun kehilangan kepercayaan terhadap institusi hukum karena melihat bahwa kebenaran tidak selalu menjadi faktor penentu kemenangan dalam persidangan.

Hukum Sebagai Alat Transaksi dan Oportunisme Kekuasaan

Salah satu bentuk absurditas paling nyata adalah berubahnya hukum menjadi alat transaksi. 

Dalam banyak persepsi publik, proses hukum sering dipahami tidak lagi berdasarkan benar atau salah, tetapi berdasarkan “siapa yang memiliki kekuatan lebih besar.”

Fenomena jual beli perkara menjadi luka sosial yang serius. Ketika uang mampu memengaruhi arah penanganan kasus, maka prinsip equality before the law kehilangan makna. 

Persidangan yang idealnya menjadi ruang pertukaran argumentasi ilmiah dan pembuktian rasional, justru dicemari praktik oportunisme. 

Dalil hukum kalah oleh dalil kepentingan. Lebih tragis lagi, hukum sering digunakan sebagai instrumen kekuasaan untuk membungkam suara-suara kritis. 

Para akademisi, aktivis, jurnalis, dan cendekiawan yang menyuarakan kesejahteraan rakyat tidak jarang berhadapan dengan kriminalisasi, intimidasi, atau tekanan hukum tertentu. Kritik terhadap kekuasaan dianggap ancaman, bukan bagian dari demokrasi.

Dalam kondisi demikian, hukum kehilangan independensinya. Ia tidak lagi berdiri di tengah sebagai penengah yang adil, melainkan condong menjadi alat legitimasi kepentingan politik. 

Kekuasaan menggunakan hukum untuk mempertahankan dominasi, sementara masyarakat kecil kesulitan memperoleh perlindungan yang layak. 

Padahal, dalam negara hukum yang sehat, hukum seharusnya menjadi pembatas kekuasaan, bukan pelayan kekuasaan. 

Ketika hukum justru tunduk kepada kepentingan politik dan ekonomi, maka demokrasi perlahan bergerak menuju oligarki terselubung. 

Absurditas ini semakin terasa ketika ruang sidang tidak lagi dihormati sebagai forum intelektual. 

Hakim, jaksa, advokat, dan para pencari keadilan semestinya bertarung melalui argumentasi hukum yang logis dan bermartabat. 

Namun dalam realitas yang sinis, masyarakat justru lebih percaya pada “jalur belakang” dibanding kualitas argumentasi hukum itu sendiri.Akibatnya, hukum mengalami krisis legitimasi moral.

Krisis Akal Sehat dalam Penegakan Hukum

Salah satu persoalan mendasar dalam praktik hukum di Negeri Konoha adalah hilangnya akal sehat (common sense) dalam penyelenggaraan keadilan. 

Penegakan hukum sering terlalu terikat pada formalitas prosedural sehingga melupakan substansi persoalan. Padahal, hukum tanpa akal sehat akan melahirkan ketidakadilan yang dilegalkan. 

Tidak semua perkara dapat diselesaikan hanya dengan membaca teks undang-undang secara harfiah. 

Hakim dan aparat penegak hukum seharusnya mampu memahami konteks sosial, kondisi manusia, dan dampak moral dari setiap putusan. 

Akal sehat penting karena hukum pada dasarnya dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum

Ketika penerapan hukum justru melukai rasa keadilan publik, maka ada sesuatu yang salah dalam cara berhukum itu sendiri.

Generasi masa depan perlu menyadari bahwa pembaruan hukum tidak cukup hanya melalui perubahan regulasi. Yang lebih penting adalah membangun budaya hukum yang berlandaskan integritas, empati, dan rasionalitas moral. 

Penyelenggaraan keadilan harus dikembalikan kepada tujuan utamanya: melindungi manusia dan menjaga martabat masyarakat. Ruang sidang harus kembali menjadi ruang intelektual, bukan arena transaksi. 

Aparat penegak hukum harus dipandang sebagai penjaga etika publik, bukan broker perkara. 

Pendidikan hukum juga harus melahirkan insan hukum yang berpikir kritis dan berani menjaga nurani, bukan sekadar penghafal pasal.

Absurdistas hukum di Negeri Konoha menunjukkan adanya jurang besar antara hukum yang dicita-citakan dan hukum yang dijalankan. Secara ideal, hukum seharusnya menjadi penjaga keadilan dan pelindung masyarakat. 

Namun dalam realitas sosial, hukum kerap berubah menjadi alat transaksi, instrumen kekuasaan, dan sarana mempertahankan kepentingan elite. 

Ketika ruang persidangan lebih ramai oleh pertukaran kepentingan dibanding pertukaran gagasan, maka sesungguhnya hukum sedang mengalami degradasi moral. 

Krisis terbesar hukum bukan terletak pada kurangnya aturan, melainkan pada hilangnya integritas dan akal sehat dalam menjalankannya. Karena itu, masa depan keadilan tidak dapat hanya diserahkan pada teks undang-undang. 

Ia harus dibangun melalui keberanian moral, kesadaran intelektual, dan komitmen untuk menempatkan manusia sebagai pusat dari hukum itu sendiri. 

Hukum yang sehat bukan hukum yang sekadar pasti, melainkan hukum yang mampu menghadirkan keadilan secara masuk akal dan manusiawi. 

Sebab pada akhirnya, hukum tanpa nurani hanyalah kekuasaan yang diberi legitimasi formal. (*)

Simak terus berita POS-KUPANG.COM di Google News 

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved