Senin, 25 Mei 2026

Opini

Opini: Fenomena Polarisasi Sosial

Gejala polarisasi sosial tersebut sangat terasa, terutama dalam momentum politik elektoral seperti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. 

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/HO
Yulsy M. Nitte 

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2024 jumlah pengguna internet di Indonesia telah melampaui 221 juta jiwa, dengan tingkat penetrasi mendekati 80 persen dari total populasi. 

Peningkatan ini menunjukkan bahwa akses terhadap informasi semakin terbuka dan merata. 

Namun demikian, kemudahan akses tersebut juga membawa konsekuensi serius, karena informasi yang keliru atau menyesatkan dapat menyebar dengan sangat cepat dan luas di tengah masyarakat.

Penyebaran disinformasi tidak hanya berdampak pada kualitas pengetahuan publik, tetapi juga berimplikasi langsung pada kualitas demokrasi. 

Informasi palsu berpotensi memengaruhi opini publik, mendistorsi pengambilan keputusan politik, dan melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara. 

Laporan Freedom House (2023) bahkan menempatkan disinformasi sebagai salah satu indikator kemunduran demokrasi global. 

Yang patut menjadi perhatian, penyebaran informasi menyesatkan sering kali justru disebarkan oleh warga biasa yang merasa sedang membela kebenaran versi mereka sendiri. 

Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki daya tangkal yang lemah terhadap informasi yang tidak terverifikasi.

Dalam konteks tersebut, pendekatan yang dibutuhkan tidak cukup hanya sebatas literasi digital teknis, melainkan perlu diperluas ke arah literasi kewarganegaraan. 

Literasi kewarganegaraan mencakup kemampuan berpikir kritis, memilah informasi berbasis data, memahami nilai-nilai demokrasi, serta membangun kesediaan untuk berdialog secara terbuka dan etis dengan pihak yang berbeda pandangan. 

Literasi kewarganegaraan ini dapat mulai dilaksanakan melalui pembiasaan praktik baik di sekolah dasar melalui pembelajaran PPKn. 

Sayangnya, praktik Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah masih sering bersifat normatif dan berorientasi hafalan, sehingga belum optimal dalam membentuk daya nalar kritis dan kesadaran sosial peserta didik. 

Padahal, pembelajaran PPKn yang dirancang secara reflektif dan partisipatif memiliki potensi besar untuk membantu siswa memahami realitas sosial secara lebih komprehensif. 

Melalui pendekatan berbasis isu aktual, peserta didik dapat dilatih untuk mengaitkan nilai-nilai kewarganegaraan dengan persoalan nyata yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. 

Ichsan dan Pramudito (2023) menunjukkan bahwa pembelajaran kewarganegaraan yang berangkat dari isu kontekstual mampu menumbuhkan communal knowledge, yaitu integrasi antara pengetahuan, sikap, dan keterampilan sosial-politik. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved