Opini
Opini: Moke NTT, Jalan Tengah Menuju Legalisasi Berbasis Kearifan Lokal
Peralihan moke dari produk informal menuju produk berkualitas premium memerlukan intervensi kualitas yang ketat pada tahap awal.
Ketiga, Akses ke pasar dan modal: bertindak sebagai platform untuk negosiasi harga dan penyaluran pinjaman modal.
Intervensi pemerintah seharusnya mencakup pemilahan saluran distribusi untuk Moke yang digunakan dalam ritual adat ( dikecualikan dari regulasi ketat) dan Moke yang ditujukan untuk konsumsi komersial (wajib mematuhi standar).
Pendekatan glokalisasi ini memungkinkan Moke bersaing di pasar premium (global) sambil mempertahankan akar tradisionalnya dan menciptakan kesejahteraan bagi petani (lokal).
Melalui legalisasi dengan KPM, moke mendapatkan perlindungan hukum, kepastian ekonomi, dan meningkatkan pendapatan regional melalui penerimaan pajak yang dapat diukur dari minuman beralkohol.
Perdebatan mengenai Moke di NTT mengharuskan adanya solusi yang menghormati tradisi sekaligus mempertimbangkan kebutuhan hukum formal dan ekonomi modern.
Diperlukan upaya dari pemerintah provinsi dan kabupaten untuk fokus pada dua pilar strategis.
Pertama, meningkatkan kualitas melalui pelatihan intensif bagi produsen mengenai teknik penyulingan yang aman, pengukuran kadar alkohol, dan bahaya konsumsi berlebihan.
Kedua, mengubah citra produk dengan mempromosikan Moke sebagai minuman premium khusus NTT di pasar pariwisata.
Legalisasi yang adil, didukung oleh hilirisasi berbasis komunitas dan jaminan kualitas produk, akan mengubah moke dari komoditas informal yang rentan terhadap diskriminasi menjadi aset budaya dan pendorong pertumbuhan ekonomi regional yang berkelanjutan. (*)
Simak terus artikel POS-KUPANG.COM di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Maurianus-F-W-da-Cunha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.