Opini
Opini: Moke NTT, Jalan Tengah Menuju Legalisasi Berbasis Kearifan Lokal
Peralihan moke dari produk informal menuju produk berkualitas premium memerlukan intervensi kualitas yang ketat pada tahap awal.
Sebagai referensi, pengalaman arak Bali, yang kini dilegalkan melalui Peraturan Gubernur Bali No. 1 Tahun 2020, memberikan pelajaran berharga.
Arak Bali telah berhasil memanfaatkan status legalnya untuk membedakan diri di pasar.
Produk ini sekarang dipasarkan dalam berbagai kualitas, mulai dari kualitas premium yang dikemas secara elegan untuk hotel dan wisatawan, hingga kualitas standar untuk konsumsi lokal (Budiawan, 2022).
Kesuksesan ini didorong oleh penguatan narasi tentang kearifan lokal dan kekhasan daerah di setiap botolnya.
Moke harus mengintegrasikan elemen identitas dan narasi ini. Branding moke premium harus menonjolkan, Pertama, Asal geografis : misalnya, moke dari Aimere atau Maumere sebagai produk lokal.
Kedua, Proses tradisional/adat: menggunakan istilah lokal untuk proses penyulingan (sopi) untuk memperkaya narasi produk.
Ketiga, Kualitas visual: kemasan harus minimalis, elegan, dan profesional, sesuai dengan standar internasional untuk minuman beralkohol.
Kerja sama dengan industri pariwisata, seperti yang telah dilakukan secara luas oleh Arak Bali, sangatlah penting.
Moke seharusnya dipromosikan sebagai produk lokal mewah di resor-resor di Labuan Bajo, Kupang, dan Sumba.
Dengan demikian, brand yang kuat tidak hanya meningkatkan harga jual, tetapi juga menciptakan keunggulan kompetitif dan membedakan Moke legal dari produk ilegal yang tidak terstandarisasi.
Legalisasi Komprehensif dan Hilirisasi Berbasis Komunitas (Glocalization)Jika ingin mencapai keberlanjutan, legalisasi Moke harus dilakukan secara menyeluruh dan mengadopsi konsep Glocalization (berpikir global, bertindak lokal).
Ini berarti perlu ada struktur usaha yang kuat di tingkat komunitas produsen.
Sebagaimana produsen sake yang umumnya merupakan perusahaan keluarga yang didukung oleh teknologi modern, produsen Moke harus didorong untuk membentuk Koperasi Produsen Moke (KPM).
KPM akan berfungsi sebagai satu kesatuan yang bertanggung jawab atas: Pertama, Pengelolaan izin secara kolektif: mengatasi kesulitan dalam memperoleh izin individu (BPOM: Badan Pengawas Obat dan Makanan, P-IRT: Pangan Industri Rumah Tangga, dan bea cukai).
Kedua, Pengawasan kualitas terpusat: melakukan pengujian kadar alkohol sebelum pengemasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Maurianus-F-W-da-Cunha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.