Harga Emas
Pergerakan Harga Emas Antam Hari Ini 14 Juni 2026, Harga Jual Maupun Buyback Statis, Cek Rinciannya
Pergerakan Harga emas Antam hari ini Minggu 14 Juni 2026, baik harga jual maupun buyback statis, cek rinciannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Pergerakan Harga emas Antam hari ini Minggu 14 Juni 2026 di laman Logam Mulia, baik harga jual maupun buyback dilaporkan statis, cek rinciannya
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini per gram masih berada di level Rp 2.711.000.
Trend yang sama juga terjadi pada Harga emas Antam hari ini.
Harga Buyback emas Antam hari ini dilaporkan stagnan di posisi Rp 2.454.000 per gram.
Harga tersebut belum termasuk pajak penjualan dan pembelian emas.
Logam Mulia menyediakan emas Anta dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Minggu 14 Juni, Galeri24, UBS, dan Emas Antam Belum Bergeser
Ragam pilihan emas batangan Antam ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk menyesuaikan investasi dengan kebutuhan dan kemampuan finansial.
Berikut perincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Minggu (14/6/2026) dari ukuran terkecil hingga terbesar:
Harga emas Antam hari ini, 14 Juni 2026
Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.405.500
Emas Antam 1 gram: Rp 2.711.000
Emas Antam 2 gram: Rp 5.362.000
Emas Antam 3 gram: Rp 8.018.000
Emas Antam 5 gram: Rp 13.330.000
Emas Antam 10 gram: Rp 26.605.000
Emas Antam 25 gram: Rp 66.387.000
Emas Antam 50 gram: Rp 132.695.000
Emas Antam 100 gram: Rp 265.312.000
Emas Antam 250 gram: Rp 663.015.000
Emas Antam 500 gram: Rp 1.325.820.000
Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.651.600.000 Secangkir Kopi untuk Investor Pemula
Baca juga: Harga Emas Stabil Sore Ini, Cek Rincian Harga Galeri24, UBS, dan Antam
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.
Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback emas akan dipotong langsung dari total nilai transaksi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/harga-emas-Logam-Mulia-emas-UBS-Kamis-5-Mart-26-1.jpg)