Senin, 1 Juni 2026

Harga Emas

Cek Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026, Simak Cek Rinciannya 

Harga emas masih saja berfluktuatig, hal ini membuat para investor emas terus memantai pergerakan harga tersbet

Tayang:
Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
KOMPAS.COM/.(Dok Pegadaian) via Kmpas.com
HARGA EMAS -- Cek Harga Emas Antam Hari Ini 1 Juni 2026, Simak Cek Rinciannya 

POS-KUPANG.COM -- Harga emas masih saja berfluktuatig, hal ini membuat para investor emas terus memantai pergerakan harga tersbet.

Cek harga emas Antam hari ini, Senin (1/6/2026), sekitar pukul 07.30 WIB, terpantau stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. 

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per gram masih berada di level Rp 2.799.000. 

Sementara itu, harga buyback emas Antam juga tidak mengalami perubahan dan bertahan di posisi Rp 2.609.000 per gram. 

Untuk diketahui, emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. 

Ragam pilihan tersebut memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin berinvestasi logam mulia sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing. 

Berikut rincian harga emas Antam logam mulia hari ini, Senin (1/6/2026), dari ukuran terkecil hingga terbesar

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.449.500 
  • Emas Antam 1 gram: Rp 2.799.000 
  • Emas Antam 2 gram: Rp 5.538.000 
  • Emas Antam 3 gram: Rp 8.282.000 
  • Emas Antam 5 gram: Rp 13.770.000 
  • Emas Antam 10 gram: Rp 27.485.000 
  • Emas Antam 25 gram: Rp 68.587.000 
  • Emas Antam 50 gram: Rp 137.095.000 
  • Emas Antam 100 gram: Rp 274.112.000 
  • Emas Antam 250 gram: Rp 685.015.000 
  • Emas Antam 500 gram: Rp 1.369.820.000 
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kg): Rp 2.739.600.000 

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak. 

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dasar pelaporan pajak. 

Kopi untuk Investor Pemula Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif pajak sebesar: 1,5 persen bagi pemilik NPWP 3 persen bagi non-NPWP

Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai yang diterima penjual. Itulah harga emas Antam hari ini, Senin (1/6/2026). 

Harga emas di laman resmi Logam Mulia umumnya diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB mengikuti pergerakan harga emas global. (Kompas.com/*)


Baca artikel lain di POS-KUPANG.COM KLIK >>> GOOGLE.NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved