Harga Emas
Turun Rp 12.000, Harga Emas Antam Hari Ini 22 Mei Jadi Rp 2,78 Juta Per Gram
Kembali turun Rp 12.000, Harga emas Antam hari ini 22 Mei di laman Logam Mulia jadi Rp 2,78 Juta per Gram
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Harga emas Antam hari ini 22 Mei 2026 kembali turun Rp 35.000 per gram.
Berdasarkan data dari laman Logam Mulia, Harga emas Antam hari ini, Jumat (22/5/2026) turun menjadi Rp 2.788.000 per gramnya, setelah sempat menguat Rp 35.000 pada perdagangan kemarin.
Pada Kamis (21/5/2026), harga emas Antam berada di level Rp 2.800.000 per gram. Harga emas 22 Mei 2026 lalu turun Rp 12.000 ke posisi Rp 2.788.000 per gram.
Emas batangan Antam tersedia dalam beragam pilihan berat mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kg), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing.
Simak selengkapnya harga emas Antam hari ini, Jumat (22/5/2026) per pukul 08.35 WIB.
Baca juga: Info Terbaru Harga Emas Hari Ini 22 Mei 2026: Logam Mulia & Pegadaian Turun Serentak, Cek Rinciannya
erikut Daftar harga emas Antam 22 Mei 2026
Berikut rincian harga emas Antam hari ini, harga emas Antam terbaru per Jumat (22/5/2026) pukul 08.35 WIB:
0,5 gram: Rp 1.444.000 (dari Rp 1.450.000)
1 gram: Rp 2.788.000 (dari Rp 2.800.000)
2 gram: Rp 5.516.000 (dari Rp 5.540.000)
3 gram: Rp 8.249.000 (dari Rp 8.285.000)
5 gram: Rp 13.715.000 (dari Rp 13.775.000)
10 gram: Rp 27.375.000 (dari Rp 27.495.000)
25 gram: Rp 68.312.000 (dari Rp 68.612.000)
50 gram: Rp 136.545.000 (dari Rp 137.145.000)
100 gram: Rp 273.012.000 (dari Rp 274.212.000)
250 gram: Rp 682.265.000 (dari Rp 685.265.000)
500 gram: Rp 1.364.320.000 (dari Rp 1.370.320.000)
1.000 gram (1 kg): Rp 2.728.600 (dari Rp 2.740.600.000)
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut:
Baca juga: Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 22 Mei 2026, Turun di Level Rp2.788.000 per Gram
Pajak pembelian emas (PPh 22)
0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.
Pajak penjualan kembali (buyback)
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan. (*)
Ikuti berita PO-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Penampakan-emas-Antam-Produksi-PT-Aneka-Tambang.jpg)