Kredit Usaha Rakyat
Kepatuhan Pajak Jadi Syarat Terbaru Akses Program KUR 2026
Pembaruan administratif untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut baru ditetapkan Pemerintah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) kini menerapkan tambahan syarat baru mulai tahun 2026. Syarat terbaru itu adalah kepatuhan perpajakan.
Pembaruan administratif untuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tersebut baru ditetapkan Pemerintah.
Syarat tersebut adalah kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan penggunaan laporan pajak sebagai instrumen validasi usaha.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat yang (Permenko Perekonomian 1/2026) ditetapkan pada 5 Januari 2026.
Baca juga: Peluang Baru Program KUR Berbasis Kekayaan Intelektual
Dalam ketentuan ini pemerintah menetapkan ambang batas pinjaman yang mewajibkan debitur memiliki NPWP.
Kewajiban ini berlaku untuk berbagai skema KUR. Bagi calon penerima KUR Mikro, KUR Khusus, dan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), NPWP wajib dilampirkan jika nilai pinjaman yang diajukan melebihi Rp50 juta.
Lebih lanjut, bagi calon penerima KUR Kecil dengan plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta, kepemilikan NPWP diwajibkan bagi seluruh calon debitur tanpa pengecualian.
Sementara itu, bagi pelaku usaha ultra mikro yang mengajukan KUR Super Mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta tidak diwajibkan memiliki NPWP.
Selain syarat kepemilikan NPWP, beleid ini juga menegaskan bahwa penerima KUR harus berasal dari skala usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan paling banyak Rp4,8 miliar.
Untuk memastikan calon debitur memenuhi kriteria tersebut, Penyalur KUR dapat menggunakan laporan perpajakan. Mengacu pada Pasal 3 ayat (3) Permenko Perekonomian 1/2026, validasi skala usaha mikro dan kecil dapat berupa laporan perpajakan atau berdasarkan penilaian objektif Penyalur KUR.
Jika berdasarkan validasi skala usaha atau laporan perpajakan tersebut dinilai telah melampaui Rp4,8 miliar, debitur tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima KUR.
Sebagai informasi, beleid ini juga menegaskan kewajiban penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) dalam penatausahaan KUR guna memastikan penyaluran pembiayaan yang tepat sasaran, khususnya untuk mendukung usaha produktif di sektor-sektor prioritas seperti pertanian dan perikanan, industri pengolahan, serta usaha berbasis ekspor. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bayar-pajak-ilustrasi-AI.jpg)