Jumat, 8 Mei 2026

Harga Emas

Dibuka Melemah Rp 1.000, Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 jadi Rp2.840.000 Per Gram.

Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 Dibuka Melemah Rp 1.000 Setelah Melejit Dua Hari Beruntun

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO
HARGA EMAS ANTAM MELEMAH - Penampakan emas Antam. Dibuka Melemah Rp 1.000, Harga Emas Antam Hari Ini 8 Mei 2026 jadi Rp2.840.000 Per Gram.. 

POS-KUPANG.COM - Trend positif yang ditorehkan harga emas Antam selama dua hari beruntun berakhir. 

Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 08.30 IB Harga emas Antam hari ini 8 Mei 2026 dibuka melemah Rp 1.000 per gram menjadi Rp Rp2.840.000 per gram.

Trend ini juga diikuti Harga Buyback emas Antam hari ini. 

Harga Buyback emas Antamhari ini tercatat Rp2.644.000 per gram atau melemah Rp1.000.

Penurunan Harga emas Antam hari ini terjadi setelah harga emas Antam mencatat kenaikan dalam dua hari terakhir. Pada Kamis (7/5/2026), harga emas naik Rp17.000 per gram, sedangkan pada Rabu (6/5/2026) melonjak Rp30.000 per gram.

Baca juga: Cek Harga Emas Hari Ini Jumat 8 Mei 2026 di Pegadaian, Antam dan Galeri 24  Apakah Naik atau Turun?

Berikut Daftar Harga Emas Antam hari ini 8 Mei 2026 di laman resmi Logam Mulia:

0,5 gram: Rp1.469.500
1 gram: Rp2.839.000
2 gram: Rp5.618.000
3 gram: Rp8.402.000
5 gram: Rp13.970.000
10 gram: Rp27.885.000
25 gram: Rp69.587.000
50 gram: Rp139.095.000
100 gram: Rp278.112.000
250 gram: Rp695.015.000
500 gram: Rp1.389.820.000
1.000 gram: Rp2.779.600.000

Harga setelah pajak penghasilan (PPh) 0,25 persen untuk pembelian 1 gram emas adalah sebesar Rp2.846.098.

Baca juga: Harga Emas Pegadaian Kembali Bergerak Naik Hari Ini 7 Mei 2026, Antam Tertinggi Rp 2,9 Juta Per Gram

Ketentuan Pajak Buyback Emas Antam

Transaksi buyback emas dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Pajak dipotong langsung dari total transaksi saat buyback dilakukan.

Logam Mulia juga mewajibkan kesesuaian data identitas pelanggan, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kini digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi wajib pajak orang pribadi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved