Kamis, 16 April 2026

Harga Emas

Update Harga Emas Antam Naik Hari Ini Selasa 14 April 2026, Naik Rp 45 ribu per Gram, Cek Harga

Sempat anjolk, harga emas Antam hari ini kembali naik. Kenaikan mencapo Rp 45 ribu pergram

Penulis: Alfred Dama | Editor: Alfred Dama
Tribunnews.com
LOGAM MULIA - Update Harga Emas Antam Naik Hari Ini Selasa 14 April 2026, Naik Rp 45 ribu per Gram, Cek Harga 

POS KUPANG.COM --  Sempat anjolk, harga emas Antam hari ini kembali naik. Kenaikan mencapo Rp 45 ribu pergram .

Berdasarkan pantauan di laman Logam Mulia pada pukul 08.20 WIB, harga emas naik sebesar Rp45.000 per gram.

Kenaikan ini membuat harga emas Antam dari sebelumnya Rp 2.818.000 menjadi Rp 2.863.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.639.000 per gram.

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp 1.481.500
  • 1 gram: Rp 2.863.000
  • 2 gram: Rp 5.666.000
  • 3 gram: Rp 8.474.000
  • 5 gram: Rp  14.090.000
  • 10 gram: Rp 28.125.000
  • 25 gram: Rp 70.187.000
  • 50 gram: Rp 140.295.000
  • 100 gram: Rp 280.512.000
  • 250 gram: Rp 701.015.000
  • 500 gram: Rp 1.401.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.803.600.000.

 

Apa saja ketentuan pajak dalam transaksi emas?
Dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan.

Untuk transaksi pembelian emas, ketentuannya adalah: Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak pembelian dapat menjadi lebih rendah: Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen. 


Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas, berlaku ketentuan: Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.

Pajak pada transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai penjualan oleh pihak Antam.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi emas, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan: Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu Perbedaan harga jual dan buyback menjadi faktor keuntungan Pajak transaksi perlu diperhitungkan dalam investasi.

Dengan memahami faktor-faktor tersebut, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam membeli maupun menjual emas.

Kenaikan harga emas Antam kali ini menjadi sinyal bahwa logam mulia masih menjadi instrumen investasi yang diminati, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi.

Namun, kehati-hatian tetap diperlukan agar investasi yang dilakukan memberikan hasil optimal.

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved