Sabtu, 2 Mei 2026

Lowongan Kerja

Dibuka hingga 3 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja Tenaga Ahli LPSK 2026

Lembaga Perlindungan Saksi dan korban ( LPSK ) membuka 3 Lowongan Kerja Tenaga Ahli, Pendaftaran hingga 3 Maret, ini syarat dan Cara Daftarnya

Tayang:
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/IRFAN BUDIMAN
LOWONGAN KERJA TENAGA AHLI LPSK - Wakil Ketua LPSK RI Sri Nurherwati bersama Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus anggota Badan Legislasi Baleg) DPR RI, Umbu Kabunang Rudi Yanto. Dibuka hingga 3 Maret, Ini Syarat dan Cara Daftar Lowongan Kerja Tenaga Ahli LPSK 2026. 

POS-KUPANG.COM - Lowongan Kerja terbaru datang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).

LPSK membuka 3 Lowongan Kerja Tenaga Ahli.

Pendaftaran dilakukan secara onlinan hingga 3 Maret 2026. 

Mengingat posisinya yang sangat strategis dan membutuhkan keahlian khusus, Lowongan Kerja hanya diperuntukan bagi profesional di bidang hukum, hak asasi manusia (HAM), psikologi, advokasi, maupun isu perlindungan saksi dan korban.

Dalam pengumuman resminya, LPSK menetapkan sejumlah persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi pelamar.

Baca juga: Cek Posisi dan Syarat Lowongan Kerja Bank BUMN Februari 2026, Berikut Lokasi Penempatannya

Berikut Syarat Lowongan Kerja Tenaga Ahli LPSK:

•    Warga Negara Indonesia (WNI)
•    Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
•    Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar
•    Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkotika/psikotropika, dibuktikan dengan surat dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah yang diterbitkan pada Februari 2026
•    Tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik
•    Memiliki pengalaman minimal 7 tahun di bidang hukum, HAM, atau bidang lain yang dibutuhkan
•    Tidak merangkap pekerjaan/jabatan pemerintahan atau badan hukum lainnya
•    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dibuktikan dengan SKCK terbit Februari 2026
•    Tidak pernah diberhentikan sebagai PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, maupun pegawai swasta
•    Bersedia menjaga rahasia jabatan dan rahasia lembaga
•    Bersedia bekerja minimal 5 tahun setelah terpilih
•    Memiliki kemampuan bahasa Inggris aktif
•    Tidak memiliki hubungan keluarga atau kekerabatan dengan pegawai LPSK
•    Pelamar wajib memiliki pendidikan minimal Strata 1 (S1) dengan jurusan yang relevan dengan isu perlindungan saksi dan korban, antara lain hukum, psikologi, kriminologi, kesejahteraan Sosial, dan sosial politik
•    Selain itu, pelamar juga dapat berasal dari profesi advokat, psikolog, pekerja Sosial Profesional, peneliti, aktivis CSO, dan profesi relevan lainnya.

Baca juga: Lamar Online, PT Indofood Buka Lowongan Kerja Terbaru Februari 2026 untuk 8 Posisi, Cek Syaratnya

Selain persyaratan umum, LPSK juga menetapkan sejumlah kompetensi khusus yang harus dimiliki pelamar, di antaranya:

•    Memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai bidang kerja
•    Berpengalaman bekerja dengan instansi pemerintah atau pemangku kepentingan terkait (institusi penegak hukum, pendamping korban, lembaga bantuan hukum, dll)
•    Memiliki pengalaman mengelola program minimal pernah menjabat setara manajer program
•    Mampu berkomunikasi aktif dalam bahasa Inggris secara lisan dan tulisan
•    Mampu menuangkan pemikiran secara tertulis dengan baik
•    Memiliki pengalaman menulis karya ilmiah atau tulisan populer terkait isu perlindungan saksi dan korban/hukum (dibuktikan dengan buku, jurnal, laporan penelitian, media massa, dll)
•    Memahami perkembangan hukum nasional, khususnya hukum pidana
•    Memiliki wawasan tentang isu HAM, kesetaraan gender, dan praktik advokasi
•    Memiliki pengalaman minimal 7 tahun dalam praktik peradilan, konseling psikologi, pendampingan korban, atau advokasi kebijakan.

Cara Daftar Lowongan Kerja Tenaga Ahli LPSK

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, pastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi dan segera kirimkan lamaran melalui email LPSK sebelum batas waktu 3 Maret 2026. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved