Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA – Rusly BM melalui kusa hukumnya, Yoseph Philip Daton, mendesak penyidik Polres Flores Timur (Flotim) untuk segera menetapkan eks pengacara Rusly, GSD sebagai tersangka.
Karena, sejumlah bukti dan keterangan saksi soal kasus dugaan pemerasan dan penipuan oleh oknum pengacara di Flotim itu diklaim sudah cukup.
Yoseph mengatakan, kliennya Rusly BM, yang menjadi korban dalam kasus itu sudah memenuhi panggilan penyidik untuk kesekian kalinya. Namun kasus itu belum dinaikkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Yoseph Philip Daton mengungkapkan, penyidik mestinya meminta keterangan terkait siapa yang berniat meminta tambahan uang. Sebab, kata Daton, GSD masih menyangkal hal yang diadukan Rusly BM.
"Kita ajukan bukti chat (percakapan), jadi yang memulai semuanya itu adalah mantan kuasa hukumnya (GSD), klien saya tidak tahu apa-apa, dia tahu bayar honor saja," kata Yoseph Philip Daton, pekan lalu.
Yoseph Philip Daton menerangkan, chatingan juga menguak bukti GSD meminta tambahan uang Rp 50 juta ke Rusly BM agar bisa menang perkara perdata tanah. Uang ini di luar jasa GSD Rp 40 juta saat menjadi pengacara Rusly BM.
Total Rp 50 juta itu, arahan terlapor, Rp 10 juta ke BPN Flores Timur untuk arkah tanah dan Rp 40 juta sebagai untuk lobi-lobi ke hakim PN Larantuka. GSD juga menitipkan Rp 25 juta ke Juru Sita PN Larantuka, KV. Oknum ini juga diperiksa polisi.
"Dalam perjalanan, minta lagi tambahan untuk BPN dan hakim. Klien saya menolak, tidak mau, tetapi dipaksa terus. Jadi kemarin sudah kita ajukan semua bukti chatnya ke polisi," pungkas Yoseph Philip Daton.
Yoseph Philip Daton menilai alat bukti yang dikantongi sudah komplit dan memenuhi unsur untuk penetapan tersangka. Namun, nyatanya, progres kasus itu belum nampak.
"Ini kan sudah memenuhi unsur tersangka, kok masih berutak-atik di penyelidikan saja, belum naik penyidikan," kata Yoseph Philip Daton.
Penyidik kepolisian diminta serius menangani kasus yang berjalan sejak tiga bulan itu. Yoseph Philip Daton meminta secepatnya ditetapkan tersangka.
"Semua bukti sudah lengkap untuk memenuhi unsur laporan kami. Berharap polisi betul-betul serius," ucap Yoseph Philip Daton.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Edi Purnomo melalui Kasi Humas, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan penetapan tersangka dalam kasus itu segera dilakukan setelah gelar perkara.
"Rencananya akan gelar perkara. Penyidik terus bekerja serta melakukan pendalaman," ujar Anwar Sanusi kepada wartawan.
Menurut Anwar Sanusi, penyidik telah mengambil keterangan Rusly BM kemudian memeriksa GSD serta seorang Juru Sita Pengadilan Negeri Larantuka, KV.
Oknum ini diduga menerima uang dari GSD. Uang itu ia peroleh dari Rusly BM, kliennya yang dijanjikan bakal menang perkara perdata tanah. (cbl)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS