POS-KUPANG.COM - Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD ) Sekolah Kediasan 2025 dimulai hari ini, Senin 11 agustus 2025.
Namun untuk Sekolah Kedinasan PKN STAN, pelaksanaan SKD baru aka dilaksanakan esok, Selasa 12 Agustus 2025 dan berakhir 27 Agustus 2025.
jadwal tersebut disampaikan melalui Pengumuman Nomor: PENG-31/PKN/2025 yang dirilis pada 6 Agustus 2025 melalui laman resmi kampus PKN STA.
Dalam pengumumantersebut ditetapkan jadwal, lokasi, dan ketentuan teknis pelaksanaan SKD yang wajib dipahami oleh seluruh peserta.
Berikut Jadwal dan Lokasi SKD Sekolah Kedinasan PKN STAN 2025
Baca juga: Dimulai Hari Ini 11 Agustus 2025, Ini Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2025 dan Barang Dilarang
Jadwal dan Lokasi SKD PKN STAN 2025
SKD adalah tahapan seleksi yang menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menjadi penentu utama kelulusan peserta ke tahap berikutnya.
PKN STAN menegaskan bahwa peserta wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi SKD yang telah ditentukan, dengan membawa dokumen identitas asli dan mengenakan pakaian yang sesuai ketentuan.
Ujian SKD dilaksanakan dalam beberapa sesi mulai tanggal 12 Agustus - 27 Agustus 2025, tersebar di berbagai titik lokasi strategis di Indonesia.
Alamat lokasi SKD PKN STAN 2025 tercantum pada lampiran pengumuman atau dapat dilihat pada link https://pknstan.ac.id/id.
PKN STAN tidak memberikan toleransi bagi peserta yang terlambat atau tidak memenuhi syarat administratif, karena sistem seleksi ini dijalankan secara ketat dan terintegrasi dengan sistem nasional milik BKN.
Peserta yang mengikuti SKD, hasilnya akan dinilai sebagai cerminan kesiapan intelektual, karakter, dan komitmen peserta terhadap nilai-nilai kebangsaan dan pelayanan publik.
Oleh karena itu, memahami jenis soal, nilai ambang batas, serta etika pelaksanaan ujian menjadi bekal penting bagi siapa pun yang ingin lolos dan menjadi bagian dari generasi baru pengelola keuangan negara.
Waktu pelaksanaan SKD menggunakan acuan zona waktu setempat yang dibagi menjadi 4 (empat) sesi kecuali hari Jumat.
Setiap peserta wajib hadir sesuai jadwal dan lokasi SKD yang telah ditentukan dalam lampiran pengumuman resmi.
Demi kelancaran pelaksanaan, pihak kampus menegaskan bahwa kendaraan pengantar hanya diperbolehkan untuk drop-off dan tidak diizinkan parkir di area tes.
Baca juga: Materi SKD Sekolah Kedinasan 2025, Nilai Ambang Batas, Jumlah Soal dan Bobotnya
Syarat Mengikuti SKD PKN STAN 2025
Peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang telah ditentukan saat mengikut SKD PKN STAN 2025, antara lain:
Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian dan KTP asli atau identitas resmi lainnya.
Mengenakan pakaian rapi dan sopan (bukan kaos, jeans, atau sandal).
Hadir minimal 60 menit sebelum sesi ujian dimulai.
Tidak diperkenankan membawa alat komunikasi, kalkulator, atau catatan ke dalam ruang ujian.
Jika peserta menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik, peserta wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan peserta wajib mencetak Biodata IKD tersebut.
Jenis dan Jumlah Soal SKD PKN STAN 2025
Jumlah soal SKD PKN STAN 2025 total adalah 110 butir, dengan waktu pengerjaan 100 menit. Ada tiga jenis soal yang dikerjakan peserta. Yaitu:
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Dengan jumlah soal 45 butir, tujuannya menilai integritas, kerja sama, pelayanan publik, dan orientasi
Penilaian:
Paling Tinggi = +5
Paling Rendah = +1
Tidak Menjawab = +0
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Dengan jumlah soal 35, tujuannya mengukur kemampuan verbal, numerik, logika, dan analitis.
Penilaian:
Benar = +5
Salah = +0
Tidak Menjawab = +0
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Dengan jumlah soal 30, tujuannya menguji pemahaman tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan sejarah nasional.
Penilaian:
Benar = +5
Salah = +0
Tidak Menjawab = +0
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) SKD PKN STAN 2025
Berdasarkan ketentuan BKN dan Kementerian PAN-RB, nilai ambang batas SKD tahun 2025 untuk jalur sekolah kedinasan adalah sebagai berikut:
1. TKP
Ambang Batas Peserta Jalur Reguler dan Pembibitan: 156
2. TIU
Ambang Batas Peserta Jalur Reguler dan Pembibitan: 80
3. TWK
Nilai Ambang Batas Peserta Jalur Reguler dan Pembibitan: 65
Ambang Batas Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan:
Nilai Kumulatif SKD paling rendah: 281
Nilai TIU paling rendah: 55
Peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas pada salah satu komponen dinyatakan gugur, meskipun total nilai tinggi. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS