Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025 Segera Digelar, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui Peserta
POS-KUPANG.COM - Pemerintah menjadwalkan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk peserta Sekolah Kedinasan (Sekdin) 2025 pada 11–26 Agustus 2025.
Ujian ini hanya diikuti oleh peserta yang lolos seleksi administrasi yang hasilnya telah diumumkan pada 22–24 Juli 2025 lalu.
SKD merupakan tahap awal seleksi masuk sekolah kedinasan yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan instansi terkait.
Dikutip dari Tribunnews, tes ini bertujuan mengukur kompetensi dasar calon aparatur sipil negara (ASN) dan terdiri dari tiga jenis ujian:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) – 45 soal
Tes Intelegensi Umum (TIU) – 35 soal
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) – 30 soal
Baca juga: Berapa Jumlah Soal dan Waktu Ujian SKD Sekolah Kedinasan 2025?
Agar pelaksanaan ujian berjalan lancar, peserta SKD Sekolah Kedinasan 2025 wajib memperhatikan lima hal berikut:
1. Cek Jadwal dan Lokasi Ujian
Pastikan Anda mengetahui jadwal ujian dan titik lokasi yang diumumkan oleh masing-masing instansi. Informasi ini menjadi acuan resmi untuk kehadiran Anda.
2. Cetak Kartu Ujian di Portal BKN
Setelah jadwal dan lokasi diumumkan, segera cetak kartu ujian melalui portal BKN. Kartu ini wajib dibawa saat pelaksanaan tes.
3. Perhatikan Ketentuan Berpakaian dan Aturan Tambahan
Setiap instansi biasanya memiliki ketentuan khusus terkait pakaian peserta ujian, misalnya penggunaan kemeja putih dan celana atau rok hitam.
Baca kembali pengumuman resmi untuk memastikan Anda mematuhi aturan.
4. Bawa Kartu Identitas dan Kartu Ujian
Kedua dokumen ini merupakan syarat mutlak untuk mengikuti SKD.
5. Datang Lebih Awal ke Lokasi Ujian
Hadir minimal 90 menit sebelum jadwal ujian dimulai. Hal ini penting untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan sebelum tes berlangsung.
Dengan memahami hal-hal di atas, peserta diharapkan bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik dan mengikuti SKD Sekolah Kedinasan 2025 tanpa kendala.
Pembobotan Nilai SKD
TKP: Jawaban benar bernilai 1–5, tidak menjawab = 0
TIU & TWK: Jawaban benar bernilai 5, salah/tidak menjawab = 0
Ambang Batas Kelulusan SKD
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 208 Tahun 2025, berikut ambang batas kelulusan:
A. Peserta Reguler:
TKP: minimal 156
TIU: minimal 80
TWK: minimal 65
Peringkat terbaik 2x jumlah formasi
B. Peserta Afirmasi (Orang Asli Papua/OAP & daerah afirmasi):
Nilai kumulatif minimal 281
TIU minimal 55
Peringkat terbaik 3x jumlah formasi
Tahap Selanjutnya: Seleksi Lanjutan I
Peserta yang dinyatakan lulus SKD akan melanjutkan ke Seleksi Lanjutan I, yang diselenggarakan oleh masing-masing sekolah kedinasan sesuai dengan kebijakan dan persyaratan masing-masing instansi.
Pemerintah mengimbau seluruh peserta untuk memantau terus informasi resmi melalui portal sistem seleksi sekolah kedinasan dan laman instansi masing-masing agar tidak tertinggal jadwal dan pengumuman penting lainnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS